Asyik Konsumsi Miras di Murjani, Dua Remaja Tepergok Satpol PP Banjarbaru

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru memergoki dua remaja yang tengah asyik mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan, di sekitaran Murjani

Dua remaja yang tepergok mengonsumsi miras di Murjani mendapat hukuman fisik dari Satpol PP banjarbaru. Foto-Satpol PP Banjarbaru untuk apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru memergoki dua remaja yang tengah asyik mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di sekitaran Murjani, Sabtu (8/10) malam.

"Dua remaja itu kami dapati tengah asyik mengonsumsi Gaduk (alkohol murni yang dioplos)," ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman, Minggu (9/10) pagi.

Tak hanya itu, Satpol PP Banjarbaru juga menemukan sejumlah liter miras lainnya jenis tuak.

Mereka, kata Dayat, diberikan sanksi fisik dan surat pernyataan tidak mengulangi hal serupa. "Kami selalu melakukan operasi pekat," ucapnya.

Dayat bilang, kedua remaja itu dianggap melanggar Perda Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Dan Perda Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol," paparnya.

"Kami juga membubarkan sekumpulan remaja yang sedang nongkrong di Tugu Bundaran Simpang empat Banjarbaru," tambah Dayat.

Apa yang dilakukan Satpol PP Banjarbaru untuk deteksi dini dan mencegah tindakan yang meresahkan serta mengganggu ketenteraman masyarakat.