Astaga! Pria Mabuk Perkosa Perempuan Difabel di Palangka Raya

Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria mabuk berinisial AS (24) lantaran melakukan perkosaan

Ilustrasi. Foto-Net.

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria mabuk berinisial AS (24) lantaran melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang difabel.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya pada 1 Oktober 2022 lalu di Jalan Pinguin Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

"Saat itu korban tinggal sendirian di rumahnya karena orang tua korban sedang bekerja, dan tiba-tiba pelaku masuk dalam kondisi mabuk berat," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Noto Sulistyo, Sabtu (8/10).

Noto menjelaskan, awalnya pelaku ingin membeli minuman dingin ke warung usai menggelar pesta miras bersama temannya yang lokasinya berada di belakang rumah korban.

Saat hendak menuju warung tiba-tiba ada anjing, sehingga pelaku masuk ke dalam rumah korban.

"Selang berapa lama, korban membuka pintu dan pelaku langsung menghampiri korban dan mengatakan ingin numpang buang air kecil," jelasnya.

Selanjutnya, saat pelaku berada di dalam rumah langsung menyeret korban ke kamar dan terjadilah aksi perkosaan.

"Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah korban dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Kini pelaku perkosaan terhadap perempuan difabel tersebut dikenakan pasal 285 junto pasal 286 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.