Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW, Tuding Cemarkan Nama Baik

Asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 

“Pada hari ini kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW,” ujar Yosi Andika di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).

Baca Juga: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Ia menerangkan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim buntut dari penyebutan nama dirinya oleh Sugeng sebagai perantara penerimaan uang yang diadukan IPW ke KPK, Selasa (14/3). 

Yosi menilai IPW melakukan penggiringan opini publik dan hate speech yang merugikan dirinya. 

“Faktanya, saudara STS terlebih dulu melakukan konferensi pers di hadapan para media. Tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemanggilan Ketua IPW, Warning Castro soal Abuse of Power

Ia pun menyatakan apa yang telah diucapkan Sugeng di Gedung KPK tentang adanya dugaan gratifikasi tidaklah benar.

“Apa yang disampaikan saudara STS di hadapan para awak media terkait dengan dugaan gratifikasi adalah tidak benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) terkait dugaan gratifikasi. Edward diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari pengurusan dan pengesahan PT Citra Mandiri.

“Pertama bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar yang diduga diterima oleh Wamenkumham melalui asprinya YAR,” ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (14/3).

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Sulsel Buntut Kasus PT CLM

Edward juga disebut menerima dana tambahan berbentuk dollar Amerika atau setara Rp 3 miliar dari Direktur PT Citra Lampian Mandiri (CLM) berinisial HH.

Dalam laporannya itu, Sugeng membawa berbagai alat bukti berupa bukti transkrip percakapan (chat) antara Edward dan Asistennya. Selain itu, ia juga menyertakan bukti transfer aliran dana tersebut yang diserahkan kepada KPK.

“Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya,” ungkapnya.