ASN Wajib Mundur Jika Maju di Pillkada

Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada.

ASN wajib mengundurkan diri dari jabatan jika maju di Pilkada 2024. Foto: Adpimprov Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mundur dari jabatan ketika mencalonkan diri dalam pilkada.

Disebutkan juga dalam Pasal 59, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai gubernur/waki gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

"Jadi sesuai aturan itu, orang yang bersangkutan mesti menyatakan pengunduran diri sebagai PNS ketika telah ditetapkan sebagai calon," papar Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah, Kamis (16/5).

Adapun penjabat bupati atau wali kota tidak diperkanan  maju di Pilkada 2024. "Penjabat itu tidak boleh mencalon di Pilkada. Terkecuali yang bersangkutan mundur terlebih dahulu sebagai penjabat," papar Dinansyah.

"Kemudian mundur sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)," imbuhnya.

Sementara Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Tigar Simangusong, memberikan ketegasan perihal pencalonan pejabat kepala daerah 

"Mendagri tidak akan memberikan izin kepada penjabat kepala daerah yang ingin mundur dari jabatan agar bisa maju di Pilkada 2024," tukas Togar seperti dilansir dari Metro TV 

"Penyebabnya yang bersangkutan ditugaskan menjadi penjabat, bukan kepala daerah definitif. Kecuali kalau yang bersangkutan sudah pensiun," tegasnya.

Larangan itu mengacu Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.