Kalsel

ASN Tabalong Keluar Daerah, Warga Bisa Lapor Melalui WhatsApp

apahabar.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membuka hotline atau…

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto-Kompas.com/Christoforus Ristianto

apahabar.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membuka hotline atau respon aduan melalui nomor telepon atau WhatsApp.

Respon aduan itu jika mengetahui atau melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) Tabalong yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah.

Hal itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani Nomor P-1981/BUP/BKPP/800/12/2020 terkait dengan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi pegawai ASN.

Kepala BKPP Tabalong, H Rusmadi, mengatakan pihaknya membuka hotline berkenaan dengan pengaduan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.

Warga bisa mengadukan ASN yang melanggar melalui telepon atau WhatsApp di nomor 08125060931.

Selain itu, bisa juga menghubungi Sekretaris BKPP Tabalong, Fauzan, di nomor 081351698062.

“Atau bisa juga ke nomor 081351698062, Kabid Pengadaan, Mutasi dan KHP atas nama Verawati Ramli, atau melaui Instagram bkpp_tabalong,” kata Rusmadi, Rabu (23/12).

Sebelumnya, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan ASN setempat untuk melakukan perjalanan keluar daerah.

Surat edaran tersebut Nomor: P-1981/BUP/BKPP/800/12/2020 ditandatangani Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani pada hari ini, Rabu, 23 Desember 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi, menjelaskan surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020.

Surat edaran itu, jelas Rusmadi dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dari itu, maka dipandang perlu untuk dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di lingkungan Pemkab Tabalong selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.