Tak Berkategori

ASN Tabalong Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Simak Isi Surat Edarannya

apahabar.com, TANJUNG – Pada lebaran tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabalong siap-siap tetap di…

Ilustrasi ASN. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Pada lebaran tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabalong siap-siap tetap di rumah dan tidak mudik.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang mudik atau ke luar daerah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi ASN Tabalong.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi mengatakan surat edaran itu dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021, maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Dalam SE itu menyebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya, Rabu (28/4).

ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, lanjut dia, harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD di masing-masing instansi.

ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti

“Pada periode tanggal 6-17 Mei 2021 ASN tidak diperbolehkan cuti, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting,” jelas Rusmadi.

Terkait surat edaran ini, Rusmadi meminta tolong kepada warga masyarakat agar membantu pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap ASN.

“Seandainya ada laporan masyarakat maka kami akan melakukan konfirmasi kepada kepala SKPD-nya, apakah ada izin yang diberikan oleh kepala SKPD kepada yang bersangkutan. Hal ini supaya dalam pemberian sanksi tidak salah,” pungkas Kepala BKPP Tabalong, Rusmadi.