ASN Curi Motor

ASN Kemenkumham Ditangkap Polisi, Curi Motor Pedagang Pancong di Cilincing

Seorang ASN Kemenkumham melakukan pencurian motor pedagang Pancong Jalan Pedongkelan Raya tertangkap polisi.

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham kedapatan mencuri motor milik pedagang Pancong Jalan Pedongkelan Raya, RT 01/06 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku telah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan aksi pencurian ini viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjualan pancong dan meninggalkan kunci motor yang masih tercantol di motor.

"Korban pedagang kue pancong sedang akan mempersiapkan barang dagangannya dan melakukan aktivitas lain saat bersamaan pelaku yang mengenakan sarung lewat dan langsung mengambil motor itu," Kata Gidion saat di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.

Baca Juga: Setahun Beraksi, Spesialis Curanmor di Bekasi Bisa Beli Mobil

Setelah mendapat laporan kehilangan dari korban, Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Dari sejumlah saksi ada yang mengenal dan mengetahui keberadaan pelaku.

"Kita lakukan pendalaman di TKP, ada saksi memberikan keterangan bahwa mengenal pelaku. Kemudian kita lakukan pengembangan lebih lanjut didapati pelaku berinisial S yang bertempat tinggal di daerah Bekasi dan ia seorang ASN di salah satu instansi," tutur Gidion.

Menurut Gidion, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan beberapa kali pencurian motor di sejumlah lokasi yang berbeda-beda. Pengakuan pelaku, dirinya telah beraksi sebanyak lima kali dengan durasi waktu yang berbeda-beda.

"Sudah 5 kali dengan TKP dan durasi waktu yang berbeda. Kami melakukan penangkapan sekitar tanggal 24 Juli setelah terjadinya pidana di daerah pasar Semper, sekitar 4 hari setelah kejadian kemudian kita melakukan pengembangan," bebernya.

Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Tangkap Polisi, Beraksi Pakai Kunci Duplikat

Dalam pengembangannya, polisi mendapat 3 kendaraan motor di rumah tersangka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Setelah dilakukan intreogasi, tersangka mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan di wilayah Cilincing.

"Kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan satu unit kendaraan roda dua berada di kantor tempat tersangka bekerja sehingga kita total pengamanan terhadap barang bukti sebanyak 5 unit," Pungkasnya.

Pelaku mengaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Hingga saat ini Polisi masih proses pengembangan lebih lanjut dan diduga pelaku juga telah melakukan tindak pidana lainnya dalam durasi waktu yang berbeda.