Kalteng

ASN Kapuas Lakukan Pemuktahiran Data Mandiri Secara Elektronik

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng diwajibkan untuk melakukan…

Oleh Syarif
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas diwajibkan melakukan pemuktahiran data mandiri secara elektronik. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng diwajibkan untuk melakukan pemuktahiran data mandiri secara elektronik melalui aplikasi MySAPK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Aswan mengatakan, untuk dapat melakukan pemutakhiran data mandiri, maka seluruh ASN wajib melakukan aktivasi MySAPK paling lambat tanggal 15 Juli 2021.

"Untuk dapat melakukan aktivasi MySAPK diperlukan email aktif ASN yang bersangkutan," katanya di Kuala Kapuas, Rabu (30/6).

Adapun informasi mengenai MySAPK, mengunduh aplikasi dan buku petunjuk pemuktahiran data mandiri dapat mengunjungi di Portal PDM ASN melalui https://pdm-asn.bkn.go.id.

Kemudian, bagi perangkat daerah yang hingga saat ini masih belum menyampaikan data rekon email dan nomor HP aktif ASN yang ada di lingkup kerjanya, agar segera mengirimkan datanya melalui http://bit.ly/rekonemailkps sebelum batas waktu aktivasi MySAPK berakhir.

"Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses," tegas Aswan.

Ditambahkan Aswan, bahwa pada tanggal 2 Juli tahun 2021 pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua OPD dengan mengundang sekretaris dan kasubbag kepegawaian di masing-masing OPD menggunakan video conference (vidcon).