Penggerebekan ASN

ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi usai Kepergok Selingkuh

ASN Dishub Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) kepergok selingkuh di rumah kos. Pelaku terancam sanksi disiplin.

Polisi menggerebek JF dan HL yang diduga berselingkuh dalam sebuah rumah kos di Banjarbaru. Foto: Supiansyah Darham

apahabar.com, BANJARBARU - Seorang ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) kepergok selingkuh di rumah kos. Pelaku berinisial JF (49) tersebut terancam sanksi disiplin.

JF kepergok selingkuh bersama seorang perempuan berinisial HL (39) pada Rabu (16/8) pukul 00.30 WITA. Mereka digerebek oleh suami HL berinisial FWS (41) bersama sejumlah warga dalam sebuah rumah kos kawasan Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Akibat perbuatan tersebut, JF diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Selain itu, JF juga terancam sanksi kepegawaian.

"Bisa saja oknum tersebut terkena hukuman disiplin sedang hingga berat," papar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru, Gustafa Yandi, Jumat (18/8).

Baca Juga: Kepergok Selingkuh, ASN Dishub Banjarbaru Digerebek Warga

Menurut Gustafa, jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Gustafa menjelaskan bahwa keputusan sanksi untuk JF menunggu proses di Dishub. Kemudian, pihak Dishub juga akan menunggu laporan dari polisi.

Baca Juga: Pria Banjarbaru, Kalsel Meninggal Usai Keracunan Umbi Gadung

"Dishub juga tidak akan langsung memutuskan sanksi sebelum memperoleh hasil pelaporan kasus tersebut dari Polres Banjarbaru," ujar Gustafa.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan ada pelaporan kasus perselingkuhan seorang ASN di lingkup Pemkot Banjarbaru. Laporan tersebut tengah dalam proses penyidikan.

"Dugaan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," jelas Syahruji.