ASN di Kalsel tak Boleh Sembarangan Like dan Share Selama Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjangan tahapan Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahapan Pilkada 2024. Foto: Bawaslu Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahapan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan saat lauching pengawasan tahapan Pilkada serentak Kalsel, Kamis (18/7/2024).

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan netralitas ASN bakal diawasi selama Pilkada 2024. Pengawasan bisa dilakukan keseharian ASN dari dunia nyata hingga media sosial (medsos).

Artinya, ASN tidak boleh kelihatan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) melalui medsos pada Pilkada 2024.

“Melakukan tindakan yang berpihak, atau memberikan dukungan mulai di Medsos like, share dan komentar,” ujarnya.

Ia menyampaikan apabila pegawai negeri sipil (PNS) tersebut ketahuan melanggar UUD ASN, maka bakal ditindaklanjuti dan direkomendasi oleh Komisi ASN.

“Direkomendasi kami itu menyatakan terjadinya pelanggaran, dan sudah ada kajian,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menerangkan keberadaan panitia pengawas Pemilu (Panwascam) yang bertugas mengawasi ASN, administrasi dan pidana selama tahapan Pilkada.

Selain itu, Bawaslu Kalsel turut mengajak masyarakat untuk mengawasi pelanggaran lainnya.

“Publik faham bahwa Pilkada itu milik rakyat, jadi untuk menjaga tahapan sampai hasilnya itu perlu adanya pengawasan,” tuturnya.