Tak Berkategori

ASN Berkeliaran di Jam Kerja, Gubernur Kaltara Instruksikan Satpol PP Razia

apahabar.com, TANJUNGSELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie menginstruksikan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja…

Ilustrasi PNS. Foto-Dok. JawaPos.com

apahabar.com, TANJUNGSELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie menginstruksikan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaltara, untuk menertibkan aparatur sipil negara (ASN) yang berkeliaran pada saat jam kerja.

Kedisiplinan ASN ini kembali menjadi sorotan utama Gubernur, mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait ASN yang ada di warung kopi pada saat jam kerja. Dia menegaskan setiap PNS pemprov yang ketahuan tidak disiplin, terutama saat jam kerja, akan diberikan sanksi secara berjenjang.

Baca Juga:Kementerian PUPR Cek Pembangunan Kanal Antarmoda Perdana di Bandara Juwata

"Itu akan ditegur berjenjang. Kalau dia eselon II, maka gubernur atau sekda yang menegurnya. Tapi kalau di bawahnya, maka kepala dinas yang memberikan teguran," ujar mantan sekprov Kaltim itu.

Gubernur mengakui, untuk menegakkan disipilin pegawai tidak mudah. Perlu ketegasan pimpinan dalam membina sekaligus menindak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Bahkan setiap minggu apel dinasehati, tapi tetap saja masih ada pelanggaran. Sanksi makin tegas, agar ada efek jera meski belum tentu bisa menyelesaikan semua," jelas Irianto.

Selain itu, gubernur juga mengimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2019.

"Selain LHKPN, juga penyampaian SPT tahunan yang harus dilaksanakan secepatnya. Saya instruksikan agar kepala OPD yang ada di unit kerja masing-masing dapat bertanggung jawab terhadap bawahannya," tuntas Gubernur.

Baca Juga:Realisasi Investasi Asing di Kaltara, Gubernur: Utamakan TK Lokal

Editor: Fariz Fadhillah