Kalsel

ASN Banjarmasin Tak Bisa Ganjil-Genap, Wali Kota Ungkap Alasannya

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Ibnu Sina tak berencana menerapkan sistem kerja ganjil genap untuk para…

Wali Kota Ibnu Sina tak berencana menerapkan sistem kerja ganjil genap untuk para pegawainya. Tampak sejumlah petugas melakukan penyemprotan disinfektan di ruang wakil wali kota. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Ibnu Sina tak berencana menerapkan sistem kerja ganjil genap untuk para pegawainya.

"Yang kondisi fisik sakit, kita pinta untuk tidak turun dulu. Kemudian mereka bekerja dari rumah," ujar Ibnu ketika dijumpai apahabar.com, Rabu (5/8).

Sampai hari ini, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin tak kunjung menurun.

Zona hijau di enam kelurahan rupanya tak sanggup menutupi kasus Covid-19 yang kian menguatirkan. Kini, sejumlah ASN di lingkup Pemkot Banjarmasin pun ikut-ikutan terjangkit Covid-19.

Merespons kekuatiran pegawainya, Ibnu meminta mereka yang kurang sehat beristirahat di rumah.

Tidak perlu menunggu gelaja klinis Covid-19 muncul. Seperti batuk, flu, hilang indra perasa dan penciuman.

Mekanisme seperti ini telah diterapkan kepada ASN yang bekerja dalam skala kelurahan serta kecamatan.

Jadinya tidak perlu protokol atau aktivitas kerja ganjil genap atau sif antar-PNS. Keputusan itu juga keluar bukan tanpa alasan.

Bagi Ibnu, tenaga yang bekerja melayani masyarakat di kedua skala tersebut sudah sangat sedikit jumlahnya.

Di satu kelurahan saja hanya terdapat lima hingga delapan orang yang bekerja. Dari PNS serta honorer.

Ketika ganjil genap, otomatis masyarakat yang ingin mengurus berkas kependudukan tak bisa dilayani maksimal.

"Kalau sif-sifan pekerjaan kita akan terganggu," ucapnya.

Adapun hingga hari ini, kasus Covid-19 di Banjarmasin sudah mencapai 2376 kasus.

968 pasien dirawat inap, 1226 pasien sembuh dan 146 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Dari ribuan warga yang terjangkit Covid-19 itu, Ibnu melaporkan 10 di antaranya berstatus ASN. Mulai dari staf hingga kepala bidang.

Ibnu menyebut mereka tertular saat aktivitas work from home. Karenanya, juga belum ditemukan bukti penularan di kalangan ASN.

Adapun zona hijau di Banjarmasin baru menyentuh enam kelurahan. Yakni, Kertak Baru Ulu, Kertak Baru Ilir, Kelayan Luar, Mawar dan Pemurus Baru.

Sebelumnya, sistem sif ganjil genap mulai diterapkan di sejumlah instansi di Kalsel. Sekretariat DPRD Kalsel misalnya.

Per kemarin, seluruh pegawai mereka masuk kerja sesuai nomor induk pegawai (NIP) setelah ditemukannya bukti penularan Covid-19 di kalangan Pemprov Kalsel.

Perubahan pola kerja itu berdasar surat edaran gubernur Kalsel bernomor 65 tahun 2020 tentang perubahan pertama sistem kerja masa transisi menuju tatanan normal baru.

Editor: Fariz Fadhillah