Asik Nongkrong, Pria di Balikpapan Diciduk Karena Miliki 46 Butir Dobel L

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AD. Ia diringkus lantaran kedapatan mengantongi paketan obat keras....

AD (kanan) bersama tersangka lain kedapatan bawa dobel L. Foto: Humas Polresta Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AD. Ia diringkus lantaran kedapatan mengantongi paketan obat keras terlarang yakni dobel L sebanyak 46 butir.

Penangkapan tersebut terjadi pada 19 Oktober 2022 lalu. Saat itu polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi obat-obatan terlarang tanpa izin di kawasan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Jajaran kepolisian melalui unit quick respon Samapta Polda Kaltim melakukan patrol di kawasan tersebut. Saat melintas, polisi melihat tiga orang tengah asik nongkrong namun gelagatnya mencurigakan. Petugas pun berinisiatif mendatangi dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, salah satu di antaranya yakni berinisial AD kedapatan membawa dobel L.

“Saat didatangi dan diperiksa terdapat pada salah satu orang disitu inisial AD ditemukan paket obat keras Double L sebanyak 46 butir. Kemudian petugas patroli mengamankan dan membawa ke Satresnarkoba,” kata Kasat Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat press rilis pada Kamis (3/11).

Polisi pun langsung melakukan pendalaman terhadap pelaku, terutama darimana barang terlarang itu didapat. Namun polisi belum mau membeberkan secara detail lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih kami kembangkan dulu. Yang jelas pelaku kedapatan membawa paket obat terlarang tersebut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 197 Junto Pasal 106 dan Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dimana ancaman hukumannya paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 Miliar.