Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan, Hotman Paris Pertanyakan Putusan Hakim

Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 1 Miliar.

Hotman Paris Pertanyakan Putusan Hakim Soal Kasus Doni Salmanan. Foto-Instagram

apahabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 1 Miliar. Namun, hakim mengembalikan aset-aset mewah milik Doni Salmanan dan terbebas dari ganti rugi korban pada Kamis (15/12).

Pengacara kondang Hotman Paris pun menyoroti soal putusan majelis hakim terhadap kasus Doni Salmanan tersebut. Menurut Hotman Paris putusan itu tidak sesuai dengan hal yang sebelumnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Pertimbangan majelis hakim saling bertentangan," ujar Hotman Paris Hutapea di Instagram, Rabu (21/12).

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa dalam menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai keuntungan besar terdakwa bukan saja bersumber dari terdakwa bermain trading QUOTEX, melainkan juga diperoleh dari keuntungan sebagai afiliator," sambungnya.

"Sehingga membuat para member terdakwa merasa dirugikan dan memang benar dilakukan dalam transaksi elektronik yakni dengan menggunakan komputer berikut jaringannya dan atau melalui media elektronik lainnya," tambahnya lagi.

Pada pertimbangan lain, majelis hukum justru mengatakan yang dilakukan oleh Doni Salamanan sebagai afiliator tidak bertentangan dengan hukum trading.

"Dalam dunia trading dikenal juga istilah afiliator atau broker, yakni orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu," Hotman Paris mengutip poin pertimbangan lain majelis hakim.

"Di mana atas apa yang sudah dipromosikannya tersebut, afiliator akan diberikan keuntungan dari pihak penyelenggara trader dari setiap transaksi yang dilakukan para anggota afiliasinya. Dengan demikian, keuntungan tersebut adalah penghasilan sah dari afiliator yang diberikan oleh penyelenggara trader," imbuhnya.

Atas hal tersebut, Hotman Paris meminta agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bisa melakukan peninjauan terhadap putusan tersebut.

"Apa sikap pimpinan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial? Di awal bilang bohong, tapi di akhir bilang oke, sah," tutur Hotman Paris Hutapea.