Tak Berkategori

Artis Eka Deli Diperiksa 11 Jam Terkait Investasi MeMiles

apahabar.com, SURABAYA – Artis Eka Deli Mardiyana diperiska Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus investas PT…

Eka Deli Mardiyana (kanan) saat di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (13/1). Foto-RRI

apahabar.com, SURABAYA – Artis Eka Deli Mardiyana diperiska Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus investas PT Kam and Kam lewat aplikasi MeMiles, Senin (13/1). Dalam pemeriksaan selama 11 jam itu, ia mengaku dicecar sebanyak 59 pertanayaan oleh penyidik.

Eka Deli yang berprofesi sebagai penyanyi itu diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Surabaya, Senin (13/1), mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Seperti dilaporkan Antara, seusai menjalani pemeriksaan, Eka menjelaskan bahwa keterlibatannya di MeMiles. Pada awalnya ia diundang sebagai penyanyi secara profesional.

Ia kemudian mengaku dimintai tolong untuk menjadi perantara mancari artis di acara MeMiles.

“Saya datang ke sini sebagai saksi, sebagai bukti saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan detail bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional,” ucapnya.

Mengenai peranannya apakah menjadi koordinator, Eka mengaku hanya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk.

Sementara itu, soal hadiah yang diberikan oleh MeMiles, Eka tak menampiknya. Namun, jika memang ada masalah, tidak segan untuk mengembalikannya.

“Saya sebagai warga negara yang baik, tahu itu ada masalah saya mengembalikan. Hanya mobil (Fortuner) yang dikasih, sedangkan emas tidak ada,” katanya.

Untuk berapa top up yang dilakukannya di MeMiles, Eka Deli enggan menjawabnya dan memohon pamit kepada wartawan dengan alasan jadwal pesawat.

Selain Eka Deli, ada tiga orang figur publik dipanggil terkait dengan kasus investasi yang memiliki member 264.000 tersebut, yakni berinisial MT, J, dan AN.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Baca Juga: Di Banjarmasin, Marcella Simon Ajak Membaca Sebagai Gaya Hidup

Baca Juga: Armando, Si Prajurit AU Sjamsudin Noor Luncurkan Tembang Baru Satu Jiwa

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin