Arifin Noor Cuti Jabat Wakil Wali Kota Banjarmasin 25 September 2024

Arifin menjelaskan dirinya mulai meninggalkan posisi sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin tanggal 25 September 2024.

Arifin menjelaskan dirinya mulai cuti sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin tanggal 25 September 2024. Foto:dok/Humas Pemkot Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN - Wala sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, Minggu (22/9) Arifin Noor tak langsung melepas posisi Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Arifin memastikan dirinya mulai cuti sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin tanggal 25 September 2024.

Tanggal tersebut sesuai jadwal masa kampanye Pilkada 2024. Dijadwal masa kampanye hingga 23 November 2024.

"Sudah suratnya dari Gubernur ke KPU Banjarmasin," ujarnya hari ini.

Setelah resmi cuti, Arifin mengaku rela meninggalkan seluruh fasilitasnya yang diperolehnya sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin. Hal itu hanya bersifat sementara hingga waktu masa kampanye berakhir.

"Insya Allah siap meninggalkan rumah dinas," tuturnya.

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan surat cuti Arifin masuk ke KPU Banjarmasin tanggal 3 September 2024. Hal ini sesuai berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 3.

"Yang pasti surat masuk sebelum tanggal 15 September jadi aman untuk aturan yang menyatakan bahwa surat cuti sudah ditertibkan 7 hari sebelum penetapan paslon," pungkasnya.

Perlu diketahui, terdapat 3 pasangan calon kepala daerah. Petahana Arifin berpasangan dengan Supian Akbari.

Arifin-Akbari diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu H Muhammad Yamin dan Hj Ananda diusung Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelora.

Sedangkan H Mukhyar dan H Awan Subarkah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Ummat.