Arab Tahan Guru Aqli Tala, Bupati Sukamta Turun Tangan

Muhammad Aqli alias Guru Aqli terjerat kasus hukum di Arab Saudi. Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta pun turun tangan. 

Penangkapan Guru Aqli Tanah Laut terus mengundang simpat berbagai lapisan masyarakat. Foto ilustrasi jemaah: AFP via Getty Images

apahabar.com, PELAIHARI - Muhammad Aqli alias Guru Aqli terjerat kasus hukum di Arab Saudi. Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta turun tangan memberi bantuan. 

Kabarnya, Guru Aqli ditangkap kepolisian Arab pada 26 November 2022. Ia dituduh melanggar aturan saat berada di lingkungan Masjidil Haram. Namun semua itu sudah dibantahnya.

Informasi dihimpun, ketika itu ia terpisah dari rombongan. Hendak mencari istrinya, Guru Aqli dianggap mendekati kerumunan jemaah perempuan.

Dua bulan kasus ini bergulir, 24 Januari kemarin, Kerajaan Arab dilaporkan telah menyidang Guru Aqli. 

Bupati Tanah Laut HM Sukamta saat menyampaikan rasa empati yang menimpa Guru Aqli. 

Atas tuduhan itu, Guru Aqli dituntut hukuman 2 tahun penjara. Dan, denda sebesar 50 ribu Riyal atau setara Rp200 juta. Sedangkan keluarga dan rombongan umrah Guru Aqli telah kembali ke Tanah Air.

Kasus yang menimpa Guru Aqli belakangan sampai ke telinga masyarakat Tanah Laut. Simpati berdatangan.

Baca Juga: Tarif Haji Arab Turun, Calon Jemaah Bisa Undur Berangkat

Tala Jaya Rescue, salah satu organisasi relawan Tanah Laut pun melakukan penggalangan dana. HM Sukamta menjadi orang pertama yang berdonasi. Totalnya sebesar Rp15 juta.

"Saya awali dulu menyerahkan bantuan," ucap Sukamta kepada awak media, Sabtu (4/2).

Ia menilai sudah tepat langkah yang diambil Tala Jaya Rescue. Apalagi donasi  dilakukan dengan tidak turun ke jalan. Melainkan melalui transfer ke nomor rekening. 

Soal denda Rp200 juta, menurut Sukamta, bakal mudah terkumpul jika masyarakat Tanah Laut bergotong royong untuk berdonasi.  

Sukamta pun turut mengimbau para ASN Pemkab Tala untuk menyisihkan tunjangan kinerja. "Apabila sudah terkumpul, nanti ditransfer ke Tala Jaya Rescue," katanya.

Baca Juga: Update Kasus Nenek Hidayah Ditahan di Arab, Pengacara Minta Perhatian Presiden

Sementara, terkait masalah hukum yang menjerat Guru Aqli, pemerintah melalui Konsulat Indonesia di Arab Saudi telah menyediakan pengacara untuk membantu Guru Aqli.

"Sekarang kita tidak perlu mengetahui seperti apa kejadian, tapi fokus," pungkasnya.

Jika masyarakat ingin berdonasi, bisa transfer ke nomor rekening 007 0301388553 atas nama Perkumpulan Tala Jaya Rescue. Apabila sudah terkumpul Rp200 juta, maka donasi akan ditutup. Bagi yang sudah mentransfer, maka dapat konfirmasi ke nomor telepon 085386701936.

Kronologis Penangkapan



November 2022, Guru Aqli bersama sejumlah jemaah umrah lainnya bertolak ke Mekah. Ia didapuk sebagai ketua rombongan. 

Awalnya, semua kegiatan berjalan lancar. Saat Tawaf Wada atau Tawaf Perpisahan, Guru Aqli meminta izin pergi untuk mencium hajar aswad.

Tanpa diketahui, istri Guru Aqli ternyata menyusul. Namun keduanya tak bertemu. Malahan, saat Guru Aqli kembali ke rombongan ia tak menemukan istrinya.

Ia pun meminta izin kepada jemaah lainnya untuk mencari sang istri. Mencari ke setiap sudut Kota Mekah, Guru Aqli tak kunjung juga menemukan istrinya itu.

Baca Juga: Masih Ditahan Pemerintah Arab Saudi, KJRI Ungkap Kondisi Terkini Nenek Hidayah

Sampai akhirnya ia nyasar ke rombongan wanita jemaah umrah Arab Saudi. Nah, di sinilah kesalahpahaman terjadi. Guru Aqli ditangkap lalu digelandang oleh Laskar, sebutan untuk petugas keamanan Mekah.

Guru Aqli diduga melanggar aturan terkait larangan memasuki area jemaah umrah khusus wanita Arab Saudi, sekalipun tidak ada satupun korban yang melapor.

“Temuan kami bahwa selama 2 hari pihak travel umrah ini tidak melaporkan kejadian tersebut ke KBRI, harusnya 1X24 jam apabila terjadi hal seperti ini wajib melaporkannya ke KBRI," jelas Anggota DPRD Tala, Yusuf AR.

"Ibarat di Indonesia kasusnya kalau sudah lewat dua hari itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan,” jelasnya.

Selain Travel, ia juga meminta keseriusan Kementerian Luar Negeri untuk membebaskan Guru Aqli.

“Kami nilai beliau tidak bersalah ini. Entah dengan jalur diplomasi seperti apa melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri untuk berusaha semaksimal mungkin dan sungguh-sungguh melindungi WNI yang mendapat permasalahan Hukum di Arab hanya karena ketidaktahuannya tentang aturan hukum di sana,” ungkapnya