Nasional

Arab Saudi Batasi Toa Masjid, Aturan Kemenag 1978 Diungkit Lagi

apahabar.com, JAKARTA – Arab Saudi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid. Wakil…

Ilustrasi toa masjid. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Arab Saudi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut sebenarnya Pemerintah Indonesia telah memiliki aturan soal pengeras suara di masjid.

“Sebetulnya, kita juga sudah memiliki aturan khusus tentang penggunaan pengeras suara yang dipergunakan dalam masjid atau musala. Aturan ini dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam dan sifatnya masih sebatas imbauan,” ujar Ace dikutip dari detik.com, Rabu (26/5/2021).

Dia mengatakan aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Menurut dia aturan itu sudah jelas mengatur soal pengeras suara di masjid. Isi aturan membahas apa saja kegiatan yang bisa menggunakan pengeras suara ke luar masjid.

“Instruksi Dirjen secara jelas dan terperinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara, misalnya pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh. Pada prinsipnya dalam pengaturan pengeras suara ini hanya diatur soal azan yang diperbolehkan menggunakan suara ke luar masjid atau musala,” kata Ace.

Selain itu, ada beberapa kegiatan yang hanya bisa menggunakan pengeras suara di dalam masjid.

“Seperti pengajian, membaca Alquran, doa dan kegiatan lainnya menggunakan pengeras suara ke dalam,” katanya.

Menurut Ace, aturan di Arab Saudi sebenarnya bisa ditiru. Pemerintah Indonesia bisa saja meniru aturan tersebut.

“Substansinya, pengeras suara di masjid atau musala sebaiknya dipergunakan untuk azan dan iqomat sebetulnya patut ditiru. Kita juga harus memperhatikan kondisi keragaman masyarakat di suatu daerah dimana letak masjid itu berada,” ujarnya.

Aturan toa masjid tahun 1978 dinilai patut kembali dikaji oleh Kemenag. Apakah aturan itu masih relevan atau seharusnya diganti.

“Secara regulasi, kita jauh lebih maju dibandingkan dengan di Arab Saudi. Masalahnya, sejauh mana implementasinya di masyarakat. Apakah sudah tersosialisasi ke seluruh masjid dan musala? Apakah perlu dinaikan statusnya bukan lagi sebagai instruksi Dirjen, tapi Peraturan Menteri Agama (PMA), misalnya? Adakah sanksi jika ada yang melanggar aturan tersebut?” katanya.

Diketahui, Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan penggunaan toa di masjid untuk mempertimbangkan aturan serupa.

“Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).