Hot Borneo

APPSI Kalsel Menang Gugatan di PTUN, Pemkot Banjarmasin Diwajibkan Kembalikan Baliho Bando Seperti Semula

apahabar.com, BANJARMASIN – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin memenangkan sebagian gugatan Asosiasi Pengusaha Periklanan…

Pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin pada Jumat (30/10/2021) malam, sempat ricuh dan berbuntut laporan polisi. Foto-dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin memenangkan sebagian gugatan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel pada Rabu (23/3) kemarin.

Gugatan APPSI Kalsel tersebut terkait pembongkaran terhadap bangunan baliho bando di dua lokasi sekitaran Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.

Tergugat dalam hal ini Pemkot Banjarmasin pun diminta untuk mengembalikan seperti keadaan semula papan reklame atau baliho bando.

"Prosedur mengembalikan itu sudah kewenangan dari wali kota. Keputusan PTUN mewajibkan," ujar Humas PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh.

Ia menyampaikan bahwa amar keputusan gugatan juga mengadili asepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.

Yang diterima hanya dalam pokok perkara adalah mengabulkan laporan pengugat untuk sebagian.

"Batal tindakan pengugat berupa, objeknya itu pembongkaran bangunan reklame milik pengugat," ujarnya.

Menurutnya perihal keputusan PTUN akibat kesalahan prosedur atau subtansi tentang tindakan pembongkaran reklame bando di dua tempat berbeda, yaitu, Jalan Ahmad Yani Km 2 dan Km 2,5, Banjarmasin.

"Kalau batal itu ada cacat tindakan dari Wali Kota itu berupa pembongkaran dua tempat," ucapnya.

Kemudian, kata dia bahwa tindakan perkara pembongkaran reklame merupakan termasuk perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

"Juga menolak gugatan penggugat untuk selebihnya," tuturnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa item yang tidak dikabulkan gugatan oleh PTUN Banjarmasin.

Terutama soal tergugat membayar ganti rugi sekitar Rp 1 miliar terhadap pengugat, atas pembongkaran bangunan reklame.

"Ganti rugi itu tidak dikabulkan. Kalau batal, merupakan pembuatan melanggar hukum, mengembalikan keadaan seperti semula itu dikabulkan," tuturnya.

Lantas bagaimana jika Pemkot Banjarmasin mengindahkan keputusan PTUN?

Ia memaparkan bahwa akan berlanjut ke proses yang lebih dalam, yaitu penetapan ketua pengadilan untuk melaksanakannya.

Hal itu terkait eksekusinya memiliki prosedur tersendiri dalam Pasal 116 Undang-Undang (UU) PTUN.

"Kalau memang tidak dilaksanakan ada jangka waktunya," pungkasnya.