Kalsel

Aplikasi ‘Eraterang’ PN Rantau Siap Layani Masyarakat Tapin 

apahabar.com, RANTAU – Berbarengan dengan HUT Mahkamah Agung ke-74 yang jatuh pada 19 Agustus 2019, Pengadilan…

Bupati Tapin HM Arifin Arfan bersama Kepala Pengadilan Negeri Rantau Erven Langgeng Kaseh foto bersama camat, lurah, kepala desa juga aparator desa di Tapin. Foto- apahabar.com/Muhammad Fauzi Fadilah

apahabar.com, RANTAU – Berbarengan dengan HUT Mahkamah Agung ke-74 yang jatuh pada 19 Agustus 2019, Pengadilan Negeri (PN) Rantau menerbitkan sistem informasi aplikasi elektronik surat keterangan (Eraterang), Senin, (19/8) di PN Rantau.

Aplikasi layanan masyarakat ini pun turut diresmikan Bupati Tapin, HM Aripin Arpan. Launching aplikasi Eraterang, PN Rantau sekaligus mensosialisasikan langsung kepada semua camat, lurah dan aparator desa yang ada di Kabupaten Tapin.

Baca Juga: Data Belum Tepat, Anggaran JKN Batola Kelebihan

Sesuai namanya Eraterang memberikan layanan diantaranya ada surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.

Dan juga ada layanan pembuatan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan layanan negara.

“Alhamdulillah layanan ini sudah bisa digunakan masyarakat Kabupaten Tapin,” ujar Kepala PN Rantau, Erven Langgeng Kaseh kepada awak media.

Kelebihan dari sistem informasi Eraterang ini dapat membuat waktu menjadi lebih efektif dan efisien. Hal itu mengingat ruang lingkup kabupaten ini luas. Maka dengan aplikasi ini dapat membantu masyarakat berdomisili jauh dari PN Rantau.

“Mungkin ada sedikit kendala terkait masalah jaringan internet bagi masyarakat yang berada di daerah, sinyal kurang bagus,” ujarnya Erven

“Namun susah sinyal tidak akan jadi masalah karena setiap kecamatan, kelurahan atau aparat desa ada operatur (memiliki akun Eraterang). Dengan satu orang bisa menginputkan data permohonannya,” tambahnya.

Prosesnya setelah data permohonan lengkap maka masyarakat Tapin selanjutnya setelah terverifikasi langsung mengambil hasilnya ke PN Rantau.

“Kita perkenalkan Eraterang ini dulu. Sebenarnya banyak lagi sistem informasi layanan masyarakat yang di keluarkan Mahkamah Agung,” ujar Erven.

Diharapkan oleh Bupati Tapin sistem informasi ini dapat berjalan dengan baik. Terpenting camat, lurah, kepala desa dan seluruh aparator desa bisa memahaminya dengan baik dan menerapkannya dan mensosialisasikannya di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai besok hari tidak mendapat respon positif dari masyarakat, dengan semangat masih dalam momen kemerdekaan ini, saya yakin Indonesia khususnya Kabupaten Tapin bisa lebih baik,” ujar Bupati Tapin, HM Arifin Arfan.

Baca Juga: Intrusi Air Laut Ancam Ketersediaan Air Bersih di Banjarmasin

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif