Nasional

Apkasi Dukung Mendagri tentang Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming mendukung penuh…

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Mardani H. Maming bersama Presiden Jokowi di istana negara. Dok. apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming mendukung penuh langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait perubahan ketentuan pencairan THR dan gaji ke-13.

Tjahjo sebagaimana diketahui bersurat ke Kementerian Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 tahun 2019.

Baca Juga:Asyik, THR dan Tukin Pegawai Negeri di Banjarmasin Dibayar Tanggal Ini

"Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri memang harus segera melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36/ 2019 tersebut, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," jelas Mardani H Maming kepada apahabar.com, Selasa sore.

Ketentuan teknis pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut, seharusnya cukup diatur dengan peraturan kepala daerah saja. Mengingat hampir semua daerah telah mengalokasikan anggaran dalam ABPD masing-masing.

"Sehingga pengaturannya tidak perlu lagi dengan Perda. Kalau harus Perda, tentunya akan memakan waktu lama untuk membuat perda tersebut," sambung bupati Tanah Bumbu dua periode ini.

Untuk diketahui, perubahan yang diusulkan Tjahjo dilakukan terhadap penjelasan pasal 10 ayat dua PP 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dalam beleid tersebut pencairan gaji ke-13 dan THR (Gaji ke-14) yang bersumber dari APBD diatur melalui perda.

Baca Juga:Hore! Mei 2019 THR PNS Cair

Jika demikian, Mardani memperkirakan rata-rata kabupaten tak siap untuk menyelesaikan Perda tersebut sebelum lebaran.

"Karena sampai sekarang masih banyak rekan-rekan bupati yang menyatakan belum siap membuat Perda," ujar Mardani H Maming.

Dirinya bersyukur, belakangan keluhan para bupati dijawab Kemendagri lewat revisi aturan pencairan cukup dengan peraturan kepala daerah saja.

Selain itu, Mardani juga yakin, ketersediaan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 di daerah sudah aman, mengingat hampir semua daerah telah mengalokasikan anggaran dalam ABPD masing-masing.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ibnu Sina Larang Jajarannya Terima Parcel

"Pencairan THR dan Gaji ke-13 kan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Tentang aturan gaji misalnya, telah diatur dengan PP No. 35 Tahun 2019 dan untuk THR diatur pada PP 36/2019. Tentunya dari PP tersebut, pemerintah daerah sudah memasukan ke dalam APBD masing-masing," jelas dia.

Editor: Budi Ismanto