Pemilu 2024

APK di Semarang Tak Kunjung Tertib, Ada Kucing-Kucingan

Bawaslu Kota Semarang keluhkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak bisa kunjung ditertibkan hingga saat ini.

Ilustrasi APK di Kota Semarang. (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

apahabar.com, SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang mengeluhkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak bisa kunjung ditertibkan hingga saat ini.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya selalu kucing-kucingan dengan para pemasang APK. Ia mengeluh saat pagi ditertibkan, malamnya dipasang kembali.

"Kucing-kucingan. Ditertibkan pagi, sore; malem dipasang lagi. Nah ini sebenarnya kita juga butuh peran kesadaran dari peserta Pemilu ya," ucapnya kepada apahabar.com, Selasa (19/12).

Baca Juga: Makin Berani, APK Masuk Lintasan Kereta Api di Semarang

Berdasarkan informasi dari peserta Pemilu, Arief mengatakan dari pengamatannya pemasangan APK menggunakan sistem borongan dengan pihak ke-3 yang dibayar pihak peserta Pemilu.

"Kemudian pihak ke-3 ini yang menjalankan. Kadang yang menjalankannya ini tidak benar," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada jajarannya apabila waktu menjumpai langsung pihak-pihak yang memasang APK untuk segera ditegur.

"Nah kami juga sudah mengimbau kepada jajaran kami, apabila dalam proses pengawasan bertemu dengan pihak-pihak yang memasang silahkan dihimbau," tukasnya.

Baca Juga: Sebagian Dipaku di Pohon, 815 APK Semarang Dicopot!

Sebagai informasi, Rabu (13/12) lalu Bawaslu beserta jajarannya telah menertibkan APK yang melanggar aturan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Antara lain 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan bendera 572.

Kemudian, parpol yang ditertibkan APK-nya adalah PSI sebanyak 393, PDIP sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra sebanyak 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3, serta PAN sebanyak 1.