Kalsel

Apesnya 3 Pemuda di Kambat HST, Tahun Baru di Penjara Usai Kasusnya Viral

apahabar.com, BARABAI – Kurang 2×24 jam, polisi mengungkap kasus pencurian sejumlah motor di Desa Kambat RT…

Dua dari tiga pelaku yang diamankan terkait kasus pencurian sejumlah motor di Kambat HST. Foto: Ist

apahabar.com, BARABAI – Kurang 2×24 jam, polisi mengungkap kasus pencurian sejumlah motor di Desa Kambat RT 06, Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST).

Warga di Desa Kambat sebelumnya geger atas raibnya tiga motor sekaligus, Yamaha N-Max, Honda Scoopy dan Beat. Motor-motor itu diparkir di dalam rumah korban, Hafidhaturrafiah (46).

Kali terakhir Kamis (30/12) dini hari motor dalam kondisi tak terkunci setang.Perkiraan sementara, pencurian terjadi pada sekitar pukul 03.00.

Tak hanya melapor ke polisi, korban juga menyiarkan informasi kehilangannya ke media sosial.

Informasi tersebut kemudian dengan cepat beredar di jagat maya warga Barabai hingga pelakunya tertangkap.

Menariknya, belakangan terungkap jika pelakunya merupakan tetangga satu kampung korban.

Kronologis pencurian di halaman selanjutnya

Kronologis pencurian berawal saat korban memarkirkan motornya di dalam garasi rumahnya.

“Ya, dalam kondisi tanpa kunci setang,” ujar Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi dihubungi apahabar.com.

Sekitar pukul 03.00, korban terbangun lantaran jaringan Wifi miliknya terputus.

Saat memeriksa garasi, kaget bukan kepalang korban melihat motor-motornya raib.

Pelaku diduga masuk dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah sebelah kiri.

Setelahnya korban buru-buru melapor ke Polsek Pandawan. Total kerugian mencapai Rp70 juta.

Sekitar pukul 10.00, Jumat (31/12) tim gabungan Satreskrim Polres HST menangkap tiga pemuda berinisial AS, MU dan MZ.

“Ditemukan dua barang bukti kendaraan yang disimpan di kamar rumah AS di Kambat Utara,” ujar Anton.

Dari sana, tim mengembangkan pencarian barang bukti lainnya. Hasilnya, satu motor lagi ditemukan di sekitaran Barabai.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan ke Polres HST. Penyidikan masih berlangsung.

Atas aksi nekatnya, ketiga pelaku dipastikan bakal merayakan malam pergantian tahun di penjara. Mereka terancam penjara 5 tahun sesuai Pasal 362.