Kalsel

Apes, Simak Kronologi Penangkapan Oknum Petugas SAR Banjarmasin

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi membuka kronologi penangkapan seorang oknum petugas SAR, Basarnas Banjarmasin. “Awalnya kami mengamankan…

Penggeledahan di ruang kerja IS oleh Satresnarkoba, Polres Banjarbaru, Selasa (2/6). Foto-Humas Polres Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi membuka kronologi penangkapan seorang oknum petugas SAR, Basarnas Banjarmasin.

“Awalnya kami mengamankan RH (penjual narkoba) di Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina, Selasa (2/6) sore.

Untuk diketahui, RH seorang penjual dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Ia juga seorang residivis dengan kasus yang sama. RH ditangkap di hari yang sama dengan IS.

“RH ini memang penjual, ditemukan barbuk 2,15 gram sabu di badannya, RH ditangkap di hari yang sama dengan IS. Dia memang sering jual ke IS,” jelas Elche.

Pada saat RH ditangkap dan Hp miliknya diamankan, kata Elche, secara kebetulan IS menelepon ke telepon genggam tersebut.

“Tiba-tiba si IS nelepon RH pas kami nangkap RH. Ternyata IS ini adalah orang yang kami selidiki, jadi ditangkaplah IS. RH ditangkap di Wengga. Baik RH maupun IS ditangkap tidak melawan,” ceritanya.

Saat ditangkap, IS kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,27 gram beserta alat hisapnya.

“Ditemukan di jok motornya seberat 0,27 gram jenis sabu beserta alat hisapnya,” ungkap Elche.

Adapun dalih IS menggunakan barang haram tersebut, karena permasalahan keluarga.

“Alasan (dalih) IS karena masalah rumah tangga,” terangnya.

IS sendiri saat ini telah ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Kami sangkakan Pasal 112 subsider 127 dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkas Elche.

Editor: Fariz Fadhillah