Tak Berkategori

Apes, Ipin Malah Jual Sabu ke Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat Kota Banjarmasin memberikan informasi kepada anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin terkait adanya seorang…

Polisi amankan tersangka sabu berikut barang bukti. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat Kota Banjarmasin memberikan informasi kepada anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin terkait adanya seorang warga yang diduga sebagai pengedar barang haram. Barang bukti yang disita total 4.32 gram sabu dari senilai jutaan rupiah.

Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Bahkan salah satu anggota ditugaskan melakukan Under Cover untuk memancing pelaku keluar.

Baca Juga:Berkas Dinyatakan Lengkap, Pembunuh Levie Segera Diadili

Sejurus kemudian, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Arifin alias Ipin (32) warga Jalan Pengambangan RT 09 No. 15 Gang Lawas Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, muncul membawa pesanan sabu petugas.

Ipin muncul mengendarai sepeda motor di lokasi yang telah disepakati, Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di depan SDN Pengambangan 5 Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Senin 14 Januari 2019 sekira pukul 14.20 wita.

Saat menyerahkan narkoba pesanan tersebut, pria 32 tahun itu langsung diborgol polisi dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.

Baca Juga:Aris 'Idol' Sudah Tiga Kali Pakai Sabu

"Dari tangan pelaku, kita amankan Barang bukti yang disita 2 paket dengan total 4.69 gram sabu dari senilai jutaan rupiah," ujar Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis (17/1).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ketiga pelaku diancam pidana dikenakan di atas 10 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga:Sekolah Jadi Gudang Sabu di Jakarta Barat, Pengedar dari Jaringan Lapas

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif