Kalsel

Apa Kabar Nasrudin, Terdakwa Nabi Palsu di HST

apahabar.com, BARABAI – Lama tak terdengar, apa kabar Nasrudin, terdakwa tindak pidana penodaan agama mengaku sebagai…

Disalami keluarga dan jamaahnya, terdakwa Nasruddin saat hendak menjalani sidang ke dua di PN Barabai pada Maret lalu. Foto apahabar.com/HN Lazuardi.

apahabar.com, BARABAI – Lama tak terdengar, apa kabar Nasrudin, terdakwa tindak pidana penodaan agama mengaku sebagai nabi di Hulu Sungai Tengah (HST).

Kini, Nasrudin dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Hal ini berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Amar putusan PT Banjarmasin atas terdakwa ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Barabai yang sebelumnya ‘dissenting opinion’ atau berbeda pendapat.

Meminjam Relaas Pemberitahuan Hasil Banding yang diterima Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Achmad Gazali Noor, Nasruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena mengalami gangguan jiwa berat (psikotik) waham menetap.

Amar putusan PT Banjarmasin bernomor 85/PID/2020/PT BJM per 16 Juli itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Disamping itu pula, memerintah agar terdakwa dimasukkan atau direhabilitas ke RSJ Sambang Lihum di Kabupaten Banjar dengan biaya negara selama 1 tahun.

Selama 14 hari ke depan setelah putusan itu diterima, Nasruddin dikeluarkan dari Rutan Barabai Kelas II B.

Selama 2 pekan itu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PH diberi waktu untuk menentukan sikap. Terhitung dari 24 Juli-7 Agustus 2020 atau sejak diterima hasil putusan PT tadi.

“Jangka waktu itu (14 hari) kita diberikan waktu menentukan upaya hukum, kasasi. Kita pikir-pikir dulu. Kita laporkan ke pimpinan, apakah mengambil kasasi atau tidaknya,” kata JPU, Prihanida Dwi Saputra pada apahabar.com, Senin (28/7) sore.

Sementara itu, PH terdakwa, Achmad Gazali Noor memilih tidak mengambil upaya hukum.

“Kami kemungkinan tidak mengambil upaya hukum. Ini (putusan) sesuai dengan harapan kami,” kata Gazali.

Terkait kondisi Nasruddin, Gazali mengungkapkan saat ini dalam keadaan sehat jasmani.

“Yang bersangkutan sudah di rumahnya dan masih dalam pengawasan,” tutup Gazali.

Sebelumnya, 13 Mei 2020 upaya hukum diambil JPU dengan melayangkan banding atas putusan PN Barabai. Lalu 20 Mei, JPU sudah menyerahkan memori banding.

Per 16 Juli, amar putusan banding terhadap kasus yang mengacu pada Pasal 165 a KUHP pun keluar dengan Relaas Pemberitahuan Hasil Banding Nomor 18/Pid.B/2020/PN Brb.

Berdasarkan hasil permusyawaratan di tingkat PT Banjarmasin pada Rabu (8/7), majelis hakim yang diketuai Siti Suryati dan 2 hakim anggota, Johny Anwar dan Moestofa memutuskan untuk menguatkan putusan PN Barabai.

Pada amar putusan itu yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun terdakwa tidak bisa dipidanakan.

Hal itu mengacu pada Pasal 44 KUHP. Perbuatan terdakwa tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab Nasruddin mengalami gangguan jiwa berat (psikotik) jenis waham menetap.

Kemudian majelis juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan atau Rutan Barabai.

Nasruddin usai menjalani sidang perdananya di ruang Sidang Kartika PN Barabai pada Februari lalu. Foto apahabar.com/HN Lazuardi.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin