Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Kembali Duduki Kursi Ketua MK

Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman telah sah menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Anwar didampingi Saldi Isra yang

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, Anwar Usman. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 kembali diduduki Anwar Usman.  Dia dilantik bersama Saldi Isra yang menjadi didapuk sebagai Wakil Ketua MK.

Anwar dan Saldi Isra dilantik dengan mengucapkan sumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang Pleno Khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3).

"Pengucapan sumpah atau janji di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003," kata pimpinan sidang Anwar Usman sekaligus Ketua MK terpilih.

Anwar diangkat menjadi Ketua MK merujuk pada petikan keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK yang menetapkan Anwar Usman sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 hingga 2028.

Sementara Sadli Isra diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengangkatan Wakil Ketua MK yang menetapkan Sadli Isra sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Semula, pemilihan ketua dan wakil ketua MK telah dilaksanakan dam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua MK dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3) kemarin.

Pemilihan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sidang Pleno Khusus Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028 dihadiri Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet Indonesia maju.