Kalsel

Anugerah Doktor Kehormatan Paman Birin Diberikan Hari Ini, BEM ULM: Tetap Kita Kawal!

apahabar.com, BANJARMASIN – Penganugeran gelar doktor kehormatan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin…

Mesti ditolak banyak pihak, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tetap akan menganugerahkan gelar kehormatan kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, hari ini. Foto-apahabar.com/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Penganugeran gelar doktor kehormatan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, tinggal hitungan jam.

Prosesi pemberian gelar Dr. HC. Sahbirin Noor dijadwalkan pada Kamis (28/10) pukul 13.00 Wita di Auditorium kampus ULM Banjarbaru.

Terkait hal ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-ULM tetap kekeuh menyatakan sikap menolak pemberian gelar tersebut.

BEM menilai alasan ULM menganugerahi Dr HC untuk Paman Birin tidak relevan. Paman Birin, kata mereka, belum menunjukkan keberhasilan untuk menyejahterakan masyarakat melalui sektor pertanian.

"Itu sudah jadi kerjaannya gubernur, tanggungjawabnya pejabat daerah untuk mensejahterakan rakyat," ucapnya kepada apahabar.com.

Rinaldi juga menyandingkan data Badan Pusat Statistik pada periode 2019-2020. Data itu menyebut telah terjadi penyusutan lahan pertanian yang menyebabkan produksi padi menurun.

Sebagai contoh, di Kabupaten Barito Kuala (Batola). Jika pada 2019 produksi padi mencapai 167.499,85 ton, pada 2020 hasilnya menurun menjadi 139. 619,07 ton.

Padahal pada 2018 lalu, Batola menjadi kawasan atau tuan rumah yang dipilih sebagai lokasi Hari Pangan Sedunia (HPS).

"Kesimpulan kami, kami melihat, periode 2019 hingga 2020, terjadi banyak penurunan produksi padi, termasuk di sejumlah daerah lain di Kalsel," jelasnya.

Tak hanya soal kesejahteraan rakyat, Rinaldi melihat ada kejanggalan dalam dalam pemberian gelar itu. Sebab, rektorat tetap kekeuh memberikan gelar kehormatan itu meski karya ilmiah Paman Birin belum dipublikasikan.

"Kenapa tidak menunggu karya ilmiahnya dipublikasi dulu? Kalau begini kan malah jadi pertanyaan dan memicu pandangan negatif masyarakat," ujarnya.

Meski gelar doktor honoris causa tetap akan diberikan kepada Paman Birin, Rinaldi menegaskan BEM ULM tetap akan mengawal hal tersebut.

Sesuai kata rektorat, lanjut Rinaldi, gelar Dr HC bisa saja dicabut. Keabsahan perolehan gelarakademik atau sebutanprofesional dapat ditinjaukembali karena alasan akademik danan pelaksanaan ketentuannyaakan diatur oleh DirekturJenderal.

Alasan Rektorat Tetap Berikan Dr HC Meski Tanpa Karya Ilmiah

Wakil Rektor I Aminuddin Prahatama Putra sempat menyebut karya ilmiah sang gubernur belum dipublikasikan karena butuh waktu lama.

Lagi pula, kata dia, doktor kehormatan ini hanya sebuah anugerah penghargaan, bukan gelar yang melekat dalam bidang akademik.

"Karena membutuhkan waktu yang lama. Bisa sampai setahun. Namun lambat atau cepat karya itu dipublikasikan. Gelar itu tetap diberikan," ujarnya.