Pemilu 2024

Anies-Imin Bersedia Jika KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres

Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan mengatakan bersedia jika jadwal pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Anies Baswedan bersama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar saat menghadiri deklarasi capres-cawapres di Hotel Yamato, Surabaya. Foto: apahabar.com/Hanaa Septiana

apahabar.com, JAKARTA - Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan mengatakan bersedia jika jadwal pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga insya Allah kita siap,” kata Anies Baswedan di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Baca Juga: Anies beserta NasDem-PKB Bakal Sambangi PKS Besok

Anies menambahkan bahwa dirinya bersam Muhaimin Iskandar telah bersiap kapanpun jadwal pendaftaran bakal digelar.

“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” ujarnya.

Baca Juga: Pendaftaran Capres Diusulkan Maju, Ini Respons PDIP

Sebelumnya, KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yakni menjadi 10–16 Oktober 2023. Padahal dalam aturan sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.

Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Diduga Langgar Etik, DKPP Bakal Periksa Ketua-Anggota KPU

Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT pasangan calon presiden-wapres, kampanye digelar setelah 15 harinya.

Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran pasangan calon presiden-wapres dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan presiden-wapres berakhir pada 13 November 2023.