Pemilu 2024

Anies Baswedan Apresiasi Polri yang Tangkap Pengancam Dirinya

Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi kinerja cepat Polri yang menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya melalui percak

Calon Presiden RI Anies Baswedan menumpangi mobil untuk pergi ke lokasi kampanye. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

apahabar.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi kinerja cepat Polri yang menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya melalui percakapan di media sosial.

"Saya apresiasi kepada Pak Listyo Sigit, Pak Kapolri, yang bertindak cepat, bertindak tuntas, sehingga kebebasan berbicara terjaga," kata Anies di sela-sela kampanyenya di Lapangan Bola, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (17/1).

Anies mengungkapkan dengan penangkapan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengancaman tersebut, diharapkan akan memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Penurunan Videotron Anies di Jakarta dan Bekasi

Baginya, meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh undang-undang, namun kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan sehingga merugikan orang lain.

"Karena kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara, itu dijaga. Salah satunya dengan jangan membiarkan orang-orang yang merusak kebebasan dengan cara mengancam keselamatan itu dibiarkan. Nggak​​​​​​​ boleh dibiarkan. Dengan cara begitu, maka kebebasan akan terjaga," ujarnya.

Sebelumnya Capres nomor urut 01, Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan saat live di TikTok melalui cuitan sebuah akun yang diketahui milik AWK.

Baca Juga: Pengancam Anies di Jember Tak Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya

Ancaman tersebut disampaikan oleh akun @rifanariansyah melalui komentar di TikTok. Dalam komentarnya, akun @rifanariansyah bertanya, "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"

Komentar tersebut lantas viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Setelah penelusuran ditemukan pemilik akun tersebut berdomisili di Kalimantan Timur.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan akhirnya menangkap dan memproses pemilik akun pengancam Anies tersebut.