Kalsel

Aniaya Pemancing Gunakan Palu hingga Tewas, Warga Padang Luas Kurau Tala Ditangkap Polisi

apahabar.com, PELAIHARI – Diduga melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Rafani di persawahan RT 04 Padang Luas, Kurau,…

Ilustrasi palu. Foto-Shutterstock via Kompas.com

apahabar.com, PELAIHARI – Diduga melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Rafani di persawahan RT 04 Padang Luas, Kurau, Tanah Laut (Tala), Muhammad Yusuf (40) warga setempat ditangkap jajaran Polsek Kurau dibantu warga.

Penangkapan sendiri dilakukan oleh polisi setengah jam berselang usai Muhammad Yusuf menghabisi korban Ahmad Rafani tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Berdasarkan informasi diperoleh apahabar.com, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Jumat (1/10) kemarin pukul 19.30 Wita kemarin.

Kemudian pelaku bernama Muhammad Yusuf langsung ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita di hari yang sama. Sebab terduga pelaku juga sempat melakukan penganiayaan kepada Huzaini, Syahrani dan Nurdiansyah.

Kapolres Tala AKBP Rofiq Yunianto, melalui Kapolsek Kurau, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan Muhammad Yusuf terduga pelaku pembunuhan Ahmad Rafani.

“Benar kami sudah amankan Muhammad Yusuf terduga pelaku. Kita langsung bawa ke Polres Tala untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari warga dan keluarga korban,” kata Iptu Mujiono kepada apahabar.com, Sabtu (2/10) pagi.

Terungkap, Alasan Pembunuh di Kurau Tala Palu Pemancing hingga Tewas

Iptu Mujiono yang baru dua hari menjabat Kapolsek Kurau ini mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita di jalan raya Desa Padang luas RT 04 sesaat setelah melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

“Di tangan tersangka barang bukti yang diduga digunakan untuk menghabisi korban diamankan gergaji, palu dan batu,” kata Iptu Mujiono.

Iptu Mujiono mengurai kronologis awal mula hingga terjadi peristiwa berdarah itu, korban Ahmad Rafani bersama Haji Huzaini bermaksud memancing di area persawahan namun korban sudah terlebih dahulu berada di tempat kejadian.

Berselang, Huzaini menyusul korban di lokasi pemancingan tempat kejadian perkara, Saat tiba Huzaini memanggil korban (Ahmad Rafani). Namun beberapa kali dipanggil tak ada jawaban dari korban.

Kemudian Huzaini terus melangkah menyusuri persawahan di RT 04 tersebut, alangkah terkejutnya ia menemukan Ahmad Rafani tergeletak terlentang di tepi persawahan yang berair dalam keadaan tak bergerak alias sudah meninggal.

Selanjutnya, saksi Huzaini lalu bergegas meninggalkan tempat kejadian menuju rumah keluarga korban bermaksud mengabarkan peristiwa tersebut.

Dalam perjalanan Huzaini bertemu pelaku Muhammad Yusuf di tangannya terdapat gergaji, palu. Lantaran saksi Huzaini tak mengetahui jika yang dihadapinya ini adalah pelaku, dia pun menceritakan atas apa yang ia lihat itu.

Muhammad Yusuf malah menjawab bahwa dirinyalah yang membunuh Ahmad Arfani. Lalu Huzaini sempat tercengang atas pengakuan Muhammad Yusuf.

Saksi Huzaini lalu spontan meminta bantuan kepada warga sekitar jalan Swadaya, Padang Luas agar mengamankan pelaku.

Sejumlah warga bermaksud mengamankan terlapor salah satunya adalah Syahrani, Terduga Muhammad Yusuf melakukan perlawanan menyerang Syahrini menggunakan sebilah gergaji dan palu.

“Tangan Syahrani mengalami luka memar pada bagian lengan tangan kanan karena pukulan palu,” katanya.

Begitu pula Nurdiansyah warga lainnya yang datang untuk mengamankan pelaku, kena sabetan gergaji di bagian kepala sobek.

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui motif di balik aksi keji yang dilakukan Muhammad Yusuf.

“Berdasarkan keterangan pelaku kepada kami, dia menghabisi korban menggunakan palu, dengan cara dipukul di bagian kepala dan hidung hingga meninggal di tempat,” kata Iptu Mujiono.

“Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP,” tutup Mujiono