kasus penganiayaan

Aniaya Mahasiswa, Dewas RSUD Pagelaran Cianjur Dihukum

Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Pagelaran Cianjur terbukti bersalah menganiaya mahasiswa. Pelaku telah dijatuhi hukuman.

Proses persidangan kasus penganiayaan mahasiswa Oleh Kolega Bupati Cianjur. Foto : apahabar.com/Riski Maulana

apahabar.com, CIANJUR - Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Pagelaran Cianjur terbukti bersalah menganiaya mahasiswa. Pelaku telah dijatuhi hukuman.

Pelaku adalah Jamaluddin. Dia telah disidang dan divonis pidana ringan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

"Terdakwa tidak ditahan. Tapi apabila dalam 2 bulan melakukan tindak pidana yang sama, maka akan dipenjara tanpa proses hukum," kata Kuasa Hukum Mahasiswa Cianjur, Abdul Kholiq, Jumat (3/11).

Baca Juga: Dituding Gelapkan Uang, Selebgram Cianjur Laporkan Rekan Bisnis

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Umrah Pejabat Cianjur, Polisi Periksa 12 Saksi

Atas kejadian tersebut, pihaknya menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar tidak melibatkan pejabatnya dengan cara yang tidak benar. Apalagi menganiaya mahasiswa.

"Jangan sampai nyuruh orang mengintimidasi orang yang mengkritik kebijakan," ucapnya.