Aniaya Istri, Pria di Mantewe Diamankan Satreskrim Polres Tanbu

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan pria berinisial RS (45) alias Joker warga Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka penganiayaan istri di Mantewe Tanah Bumbu. Foto-Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan pria berinisial RS (45) alias Joker warga Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Joker diamankan lantaran laporan penganiayaan yang dilakukannya terhadap istrinya berinisial ND (27).

"Iya benar kami amankan Joker atas laporan dugaan penganiyaan terhadap istrinya," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra, Rabu (11/1/23).

AKP Endris mengatakan penangkapan Joker atas laporan dari korban atau istrinya. Joker juga residivis kasus yang sama.

“Ada laporan dari korban. Kemudian, setelah ditindaklanjuti, kami amankan pelaku di Jalan Transmigrasi Desa Rejosari pada Selasa (10/1/23) sekira pukul 14.30 Wita,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan kejadian penganiayaan berawal saat pelaku yang baru beberapa hari bebas dari penjara menuduh korban menjual diri selama pelaku di penjara. 

“Akhirnya terjadi cek-cok hingga berujung pada penganiayaan. Tidak terima lantaran mengalami luka memar di bagian dahi, leher dan bibir bengkak korban akhirnya melapor,” ujarnya. 

Kasat menambahkan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan penyidik Satreksrim Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum dan terancam dijerat pasal 351 KUHP. 

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.