Aniaya Anak Sekolah di Banjarbaru, Gondrong Digulung Macan Barbar Polsek Liang Anggang

Polisi berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap anak sekolah di Banjarbaru.

Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi. Foto: Humas Polsek Liang Anggang untuk apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU - Buser Macan Barbar Unit Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap anak sekolah di Banjarbaru.

Pelaku, bernama Ari Gunawan (38) warga Liang Anggang. Pria berambut gondrong ini awalnya menganiaya seorang honorer di lingkungan sekolah menggunakan sajam jenis mandau.

"Korban pun luka di bagian kaki serta siku," kata Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin, Sabtu (4/3).

Tak hanya itu, pelaku juga memukul salah satu anak sekolah yang ingin melakukan ekstrakulikuler.

Arifin bilang, motif pelaku lantaran tersinggung dengan perkataan salah satu anak sekolah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ariffin, pelaku berhasil ditangkap Buser Macan Barbar Unit Reskrim Polsek Liang Anggang di rumahnya di Liang Anggang, Banjarbaru.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti sajam jenis Mandau," ujar Ariffin.

Pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.