Kalsel

Angkutan “Siluman” Kalsel, BPTD Janji Segera Tertibkan, Tapi..

apahabar.com, BANJARMASIN – Indikasi adanya angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) tak berizin di Kalsel bukan sekadar isapan…

Sebuah perusahaan otobus (PO) yang mangkal di Terminal Pal 6 Banjarmasin diduga tak kantongi izin trayek, tapi nekat beroperasi. Foto-apahabar/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Indikasi adanya angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) tak berizin di Kalsel bukan sekadar isapan jempol belaka.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalsel melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Ade Supriadi membenarkan hal tersebut.

Pihaknya pun selama ini sebenarnya sudah ingin menertibkan. Namun, Ade mengaku BPTD Kalsel tak punya anggaran penertiban di 2021. Sebab refokusing akibat pandemi Covid-19.

"Kemarin-kemarin bukannya kami tidak mau menertibkan, tetapi karena terkendala anggaran. Maklum ada refocusing untuk penanganan covid-19," ujarnya, Minggu (2/1).

Sebagai gantinya, Ade mengaku berjanji bakal melakukan penertiban pada awal tahun ini.

Sebelum itu, pihak BPTD akan terlebuh dulu memberikan informasi, melalui surat pemberitahuan.

"Penertiban akan kami lakukan guna melindungi angkutan yang sudah mengantongi izin," tegasnya.

Saat ini, ujar Ade, di Kalsel ada 116 angkutan AKAP yang memiliki izin trayek; sembilan perusahaan dan dua koperasi.

Perusahaan tersebut adalah Yuliana Bersaudara, Samarinda Lestari, Pulau Indah Motor, Bintang Mas Lestari, Damri, Yessoe travel, Citra Barito Raya, Candi Agung, dan Hayap Tamara. Sementara dari koperasi yaitu YL Muria Rindu dan Ije Jela.

Lanjut Ade, dari 166 angkutan berizin trayek, hanya 64 di antaranya yang masih aktif beroperasi.

"Sementara sisanya ‘mati suri’, punya izin tapi tidak beroperasi, nah yang angkutan dari Kalteng itu di luar yang ‘mati suri’ tadi, jadi bisa dikatakan memang tidak punya izin," pungkasnya.

Indikasi adanya angkutan ‘siluman’ di Kalsel sebelumnya telah diakui Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin.

Sebelumnya, sejumlah angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di Kalsel diduga tak mengantongi izin trayek.

Meski begitu, Rusma mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya menyarankan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalsel untuk menertibkan.

Mengingat, hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga di bawah kementerian.

"Karena terminal Km 6 sifatnya hanya menampung angkutan AKAP, sambil menunggu terminal Km 17 benar-benar bisa beroperasi," kata, Minggu (2/1).

"Penertiban dilakukan supaya ke depan angkutan yang beroperasi di sini tidak semakin semrawut," ujarnya menambahkan.

Diketahui saat ini Terminal Tipe A Gambut Barakat Km 17 belum berfungsi secara maksimal. Sehingga untuk sementara semua angkutan AKAP di Kalsel mangkal di Terminal Tipe B Pal 6 Banjarmasin untuk menunggu penumpang yang ingin berangkat.

Kendati demikian, seluruh angkutan AKAP diwajibkan transit terlebih dahulu di Terminal Gambut Km 17 sebelum berangkat ke tempat tujuan masing-masing.

Transit bertujuan untuk pemeriksaan. Termasuk surat-surat kelengkapan dan izin trayek angkutan.