Anggota Peradi Banjarmasin Pertanyakan Iuran Rp40 Ribu per Bulan

Sejumlah anggota mempertanyakan kebijakan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin periode 2020-2025.

Anggota Dewan Kehormatan Peradi Banjarmasin, Dr. Fauzan Ramon. Foto-DutaTV

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah anggota mempertanyakan kebijakan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin periode 2020-2025.

Salah satunya terkait kantor Peradi Banjarmasin yang masih satu atap dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Selatan (Kalsel), dan iuran anggota sebesar Rp40 ribu per bulan.

“Visi dan misi yang disampaikan ketua itu tidak sesuai,” ucap Dewan Kehormatan Peradi Banjarmasin, Dr. Fauzan Ramon yang menerima aspirasi anggota lain, Kamis (24/11) siang.

Pertama, kata Fauzan, kantor Peradi Banjarmasin masih “nebeng” dengan Kadin Kalsel.

“Itu tidak layak dan tidak dibawa ke dalam rapat,” kata pengacara kondang Kalsel tersebut.

Kedua, sambung dia, panitia ujian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tidak pernah berganti.

“Panitia [ujian PKPA, red] itu-itu saja dan tidak memberikan kesempatan kepada yang lain. Seolah-olah punya kepentingan pribadi dan kelompok. Saya usulkan bergantian,” ujarnya.

Terakhir, ia mengeluhkan iuran anggota sebesar Rp40 ribu per bulan.

“Dalam pelaksanaan banyak yang tidak setuju. Apa sih kegiatannya dan bagaimana pertanggungjawabannya?”

Bagi Fauzan, nominal tersebut tidak menjadi masalah.

“Namun, bagaimana dengan pengacara baru yang belum mendapatkan perkara?” cetusnya.

Gayung bersambut, salah seorang anggota Peradi Banjarmasin, Rahmi Koswaty membenarkan pernyataan Fauzan.

“Kalau bergabung [kantor, red] seolah-olah Peradi dan Kadin itu sama,” ungkapnya.

Rahmi juga mengaku keberatan dengan iuran sebesar Rp40 ribu per bulan. Menurutnya, nominal tersebut cukup memberatkan.

“Terlebih, bagi pengacara baru yang belum mendapatkan perkara,” bebernya.

“Saya ditagih terus setiap bulan, padahal sebelumnya tidak ada iuran ini,” lanjutnya.

Dikonfirmasi, Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto membantah semua tudingan tersebut.

Menurutnya, semua kebijakan termasuk iuran Rp40 ribu per bulan sudah diputuskan dalam forum rapat.

“Tujuan iuran untuk menghidupi organisasi. Organisasi bisa jalan apabila ada dana,” tegasnya.

Ia berdalih semua organisasi rata-rata membayar iuran agar merasa punya hak dan kewajiban.

“Itu sudah diputuskan dalam forum rapat,” tambahnya.

Ihwal kantor Peradi Banjarmasin yang seatap dengan Kadin Kalsel, Edi bilang, jika hal tersebut bersifat pinjam pakai.

“Kita pinjam dengan tujuan mengurangi beban organisasi. Jika ada anggota yang keberatan, maka silakan datang ke sekretariat, karena sudah kita putuskan melalui forum rapat,” pungkasnya.