Nasional

Anggota DPRD Pagari Jalan Rumah Tahfiz di Makassar Dilaporkan ke Polisi!

apahabar.com, MAKASSAR – Pengelola Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad, Abdul Wahid, telah melaporkan anggota DPRD Kabupaten…

Oknum Dewan Tutup Akses Jalan ke Rumah Penghafal Al-Qur’an di Makassar. Foto-CNNIndonesia

apahabar.com, MAKASSAR – Pengelola Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad, Abdul Wahid, telah melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pangkep H Amiruddin terkait penutupan akses pintu belakang rumah tahfiznya dengan tembok batu. Amiruddin dilaporkan atas dugaan perkataan bernada ancaman.

“Saya sudah laporkan atas perkataan ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah dengan tembok ke Polsek Panakukang,” ujar Abdul Wahid di Bone, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (23/7).

Tembok yang dibangun Amiruddin menutupi dua pintu belakang Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad dan rumah warga lain di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5, Kelurahan Masale, Kota Makassar.

Menurut Wahid, pelaporan dilakukan karena ujaran Amiruddin dianggap terlalu berlebihan dan dinilai merendahkan orang lain. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut fasilitas umum (Fasum).

Wahid berkata akses pintu belakang rumah tahfiz yang ditutup Amiruddin telah menghalangi jalan santrinya menuju masjid untuk ibadah.

Di tempat terpisah, Kapolsek Panakukang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Ali Surya membenarkan pelaporan warga soal perkataan tidak menyenangkan bernada ancaman terkait penutupan akses Rumah Tahfiz dengan tembok.

“Iya benar, sudah diterima (laporannya). Saat ini sudah dilakukan tahap penyelidikan. Kami pun sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi soal laporan perkataan ancaman tersebut kepada terlapor,” papar Andi Ali.

Andi Ali berujar polisi masih mengupayakan langkah persuasif dengan memanggil yang bersangkutan serta pihak pelapor untuk mediasi. Bila menemui jalan buntu kasusnya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Bisa saja kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemudian dilaksanakan gelar perkara bila bersangkutan tidak kooperatif. Tadi sempat ke lokasi, tapi rumah terlapor terkunci rantai besi, tidak ada orang,” tuturnya.

Andi menekankan bahwa kasus yang ditangani polisi adalah dugaan mengeluarkan kata ancaman. Mengenai penutupan akses jalan dengan tembok, kata dia, di luar kewenangan polisi. Andi menyebut kasus penutupan itu ditangani oleh pihak kecamatan.
Alasan Penutupan Akses Jalan Rumah Tahfiz

Ketua Rukun Warga (RW) 5, Abd Azis menjelaskan alasan Amiruddin menutup akses masuk Rumah Tahfiz, diduga karena terganggu anak-anak berisik saat belajar mengaji.

“Alasannya Amiruddin tutup karena ini anak-anak Tahfidz ribut katanya karena sering mengaji di sini,” kata Abd Azis saat ditemui di lokasi.

Ia mengakui bahwa jalan setapak yang berada di belakang rumah penghafal Alqur’an memang kerap dijadikan anak-anak santri sebagai lokasi bermain sambil belajar mengaji dan menghafal Alquran. Letak jalan setapak itu tepat di depan rumah milik Amiruddin.

“Ini anak-anak Tahfidz, sering belajar ngaji di sini sambil bermain. Di sini juga mereka sering lewat kalau ke masjid untuk Salat Ashar,” jelasnya.

Walaupun bukan jalur utama para santri Rumah Tahfiz ke masjid, namun penutupan jalan itu membuat warga sekitar merasa janggal karena pagar yang dibangun Amiruddin berdiri di atas fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar.

“Sebenarnya anak-anak bisa lewat depan, tapi kan kasihan mereka jauh mutar, kalau mau ke masjid. Dan, ini lokasi memang Fasum sebenarnya,” bebernya.

Amiruddin sebagai pemilik rumah yang menembok akses jalan warga, tidak merespons saat dihubungi melalui ponselnya. Pesan singkat dari wartawan juga tidak balas.