bakabar.com, KANDANGAN – Besarnya tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam menjamin hak perempuan dan anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Penegasan tersebut disampaikan H. Herry Rosadi, SH, MH, saat menjadi pemateri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayah Hulu Sungai Selatan (HSS), Kandangan, Rabu (4/2/2026).
Herry Rosadi yang juga merupakan Anggota DPRD Kalsel menyampaikan, pemberdayaan perempuan di era digital tidak dapat dilepaskan dari peningkatan literasi, perluasan akses ekonomi, serta perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan kebijakan dan program berjalan efektif di tengah tantangan perkembangan teknologi.
“Negara hadir untuk memastikan perempuan berdaya dan anak-anak mendapatkan haknya secara utuh,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan anak yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan hak pendidikan, perlindungan hukum, hingga jaminan kelayakan hidup yang adil dan manusiawi.
Sementara itu, pemateri kedua Eddy Rozani, S.Hut, menambahkan bahwa perlindungan anak membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Ia menekankan peran penting orang tua dan lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya kekerasan serta eksploitasi terhadap anak, khususnya di tengah pesatnya arus informasi digital.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) tersebut dihadiri puluhan warga setempat dan diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi PKS, Ardiansyah, S.Hut.
Dalam pesan dan kesannya, Ardiansyah berharap Perda Nomor 11 Tahun 2018 tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Harapannya, Perda ini mampu mewujudkan perempuan yang berdaya serta anak-anak yang terlindungi di Kalimantan Selatan,” ujarnya.