Kalsel

Anggota DPRD Kalsel Periode 2014-2019 Misri Syarkawie Tutup Usia

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Fraksi Golkar periode 2014-2019, Misri Syarkawie bin H…

Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Fraksi Golkar periode 2014-2019, Misri Syarkawie bin H Syarkawie, meninggal dunia pada usia 64 tahun pada Selasa (8/2/22) kemarin sekira pukul 19.45 WITA. Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Fraksi Golkar periode 2014-2019, Misri Syarkawie bin H Syarkawie, meninggal dunia pada usia 64 tahun pada Selasa (8/2/22) kemarin sekira pukul 19.45 WITA.

Mantan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan itu mengembuskan napas terakhir di RSUD Ulin Banjarmasin karena sakit kanker paru yang dideritanya.

Rencananya, jasadnya akan disalatkan di Masjid Al Jihad, Rabu (9/2) siang ini setelah Zuhur. Setelah itu almarhum akan dimakamkan di Alkah Mahabah, Sekumpul, Martapura.

Ucapan belasungkawa dan duka mendalam pun disampaikan sejumlah tokoh. Politisi Golkar Kalsel asal Hulu Sungai Tengah (HSU) H Sahrujani ikut berduka atas kepergian almarhum.

“Beliau ini sosok orang yang ulung berorganisasi,” kata Sahrujani seraya berharap amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah.

Almarhum yang merupakan alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu berkarir di organisasi sejak masih mahasiswa.

Kemudian dia bernaung di Partai Golongan Karya setelah menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Islam Negeri tertua di Kalsel.

Mengutip Antara, saat duduk di kursi DPRD Kalsel, Syarkawie sempat menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Kayu Rejek (kayu kaparan) sebagai salah satu upaya menumbuhkembangkan industri rakyat yang kesulitan mendapatkan kayu bulat atau gelondongan.

Kayu rejek atau limbah kayu itulah yang digunakan untuk menggerakkan industri-industri kecil perkayuan di Kalsel yang tidak memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Namun Raperda tentang kayu rejek di Kalsel tersebut kemudian dianulir oleh pemerintah pusat, sehingga industri kecil perkayuan di Kalsel, terutama di Banjarmasin, selalu dibayang-bayangi tuduhan sebagai aktivitas ilegal.

Sebelum menjadi anggota DPRD Kalsel, almarhum juga pernah sebagai redaktur pada Harian Umum Kalimantan Post terbitan Banjarmasin.