Anggota DPRD Kalsel Jelaskan Konsep dan Mekanisme Ranperda TJSLP

Firman Yusi, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Firman Yusi, anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Menurutnya, pada dasarnya TJSLP merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan dari kehadiran mereka di suatu wilayah. Karena bersifat komitmen, pelaksanaan TJSLP sebenarnya tidak bersifat wajib bagi sebagian besar perusahaan.

“Pengecualian hanya berlaku bagi perusahaan di sektor pertambangan. Untuk perusahaan tambang, TJSLP menjadi kewajiban dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Selasa (17/3).

Firman menjelaskan, keberadaan Ranperda TJSLP merupakan upaya pemerintah daerah agar perusahaan mau berkomitmen melaksanakan program sosial dan lingkungan yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam rancangan perda tersebut, lanjutnya, akan dibentuk Tim Fasilitasi TJSLP di lingkungan pemerintah daerah. Tim ini bertugas berkoordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun katalog program.

“Katalog tersebut disusun berdasarkan RPJMD pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta target pembangunan yang ingin dicapai,” jelasnya.

Tim fasilitasi tersebut nantinya juga memiliki mandat untuk mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program TJSLP oleh perusahaan secara berkala kepada pemerintah.

Selain itu, dalam draft Ranperda juga diatur bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan TJSLP akan menggunakan satu platform digital yang dapat diakses oleh berbagai pihak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan program.

“Dengan platform digital ini, pelaksanaan TJSLP diharapkan dapat dipantau secara terbuka dan dampaknya bisa diukur bersama,” katanya.

Firman menegaskan, secara umum tidak terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan TJSLP, karena sifatnya bukan kewajiban. Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan di sektor pertambangan yang telah diatur secara khusus oleh pemerintah pusat.

Sebagai gantinya, pendekatan yang digunakan dalam Ranperda ini adalah pemberian insentif bagi perusahaan yang menjalankan TJSLP.

“Insentif tersebut bisa berupa penghargaan dari pemerintah provinsi kepada perusahaan pelaksana TJSLP maupun kepada kabupaten/kota yang memiliki koordinasi baik dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Selain penghargaan, perusahaan yang aktif melaksanakan TJSLP juga berpeluang memperoleh insentif lain, seperti keringanan pajak atau kemudahan pelayanan tertentu sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Firman menambahkan, agar pelaksanaan TJSLP benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat, pemerintah juga akan terlibat dalam proses perencanaan serta evaluasi program yang dijalankan perusahaan.
“Penyusunan katalog oleh Tim Fasilitasi menjadi langkah awal agar program yang dijalankan perusahaan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.