Tak Berkategori

Anggota DPRD Kalsel Berharap Posko PPKM Mikro Desa Berjalan Optimal

apahabar.com, RANTAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyudi Rahman melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di…

Anggota Dewan Propinsi Kalimantan Selatan saat sosialisasi peraturan daerah di Kantor Desa Mandurian, Kabupaten Tapin. Foto-Istimewa

apahabar.com, RANTAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyudi Rahman melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kantor Desa Mandurian, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Minggu (8/8).

Wahyudi Rahman mengatakan melaksanakan sosper di Kantor Desa Mandurian terkait Perda Kalsel No. 04 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Pada sosper ini, ia mengingatkan agar Pemerintahan Desa hingga Ketua RT/RW dapat menjadi pelopor dalam pencegahan Covid-19, dengan memaksimalkan peran Posko PPKM Mikro Desa.

“Sebagai garda terdepan yang lebih bersentuhan langsung dengan masyarakat, fungsi melekat pada Posko PPKM Mikro Desa adalah pencegahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan bahwa masyarakat juga harus memiliki edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten sebagai upaya pencegahan.

“Oleh karena itu, semua komponen yang bertugas di dalam Posko PPKM Mikro agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara menyeluruh”, ungkap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel ini.

Posko PPKM Mikro juga harus mampu mendorong masyarakat untuk bersedia melaksanakan vaksinasi agar kekebalan kelompok dapat tercapai.

“Sehingga dengan vaksinasi tersebut, maka seseorang lebih memiliki perlindungan dan pertahanan diri dari Covid-19. Tugas PPKM Mikro nanti harus bisa memberikan dorongan kepada masyarakat melaksanakan vaksinasi,” jelas Wahyudi.

Kegiatan sosper diikuti jajaran Pemerintah Desa Mandurian, Ketua dan Anggota BPD, para Ketua RT/TW, perwakilan masyarakat, perwakilan perempuan, dan pemuda Desa Mandurian.

Bertindak selaku narasumber praktisi pemberdayaan, Yuspianor yang memaparkan ruang lingkup Perda No. 04 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.