Pelecehan seksual

Anggota DPR Sebut 4 Perusahaan di Kabupaten Bekasi Terapkan Syarat Tak Wajar pada Karyawati

Anggota Komisi VIII DPR, Obon Tabroni, menyebut adanya 4 perusahaan yang memberikan persyaratan kepada karyawan wanita yang menjurus pada pelecehan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni (Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Anggota Komisi VIII DPR, Obon Tabroni menyebut telah mendapatkan laporan adanya 4 perusahaan di Kabupaten Bekasi, yang diduga menerapkan persyaratan tak wajar bagi buruh wanita yang ingin mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada 4 perusahaan yang mengisyaratkan Staycation untuk Perpanjang Kontrak," kata Obon saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

Menurutnya, dalam menuntaskan kasus yang mengarah pada pelecehan karyawati ini, harus menjadi perhatian serius dari pemerintah setempat.

“Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampang adalah sosialisasi ke perusahaan perusahaan. Kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Siap Cabut Izin Bos Perusahaan yang Lecehkan Buruh Wanita

Ia juga berharap bahwa para karyawati yang mengalami hal serupa agar berani dan tidak takut untuk melapor. Ia memastikan bahwa keamanan korban yang berani melapor akan dijamin sepenuhnya.

"Kalau dari sisi keamanan kita punya ada LPSK, kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu. Ini kan ada yang berani sama tidak dan sejauh ini hanya satu," ujarnya.

Terpisah, Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap buruh wanita.

“Kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi perizinannya gak bener, contoh si perusahaan A tadi gak bener, ya mohon maaf kita akan habisin aja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta Bupati begitu,” tegasnya.

Baca Juga: Buruh Wanita Diajak Tidur Atasan Demi Kontrak, PJ Bupati Minta Korban Melapor

Demi mengusut tuntas perkara ini, ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

“Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi 4 yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD Pengawas Ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi,” tukasnya.