Zakat Pengurang Pajak

Anggota DPD Minta Presiden Teken RPP Zakat Pengurang Pajak di Aceh

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) menjadi PP tentang zakat pengurang pajak untuk Provinsi Aceh

Ilustrasi penyaluran zakat. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh Fadhil Rahmi meminta Presiden RI Joko Widodo segera menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP tentang zakat pengurang pajak untuk Provinsi Aceh.

“Kita berharap Presiden Jokowi bisa segera meneken RPP zakat pengurang pajak ini,” kata Fadhil Rahmi di Banda Aceh, Sabtu.

Fadhil menjelaskan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak harus membayar ganda (double tax) yaitu pajak penghasilan dan zakat.

Menurut dia, khususnya di Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Namun sayangnya, kata dia, belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan 2006, sehingga masalah tersebut harus menjadi perjuangan bersama untuk saling mendukung dan berkoordinasi agar persoalan ini cepat selesai.

“Kita saling mengingatkan, didorong bersama sama sehingga poin penting ini bisa segera terwujud," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky juga meminta Presiden Jokowi segera merealisasi penetapan PP tentang zakat pengurang pajak tersebut.

"Zakat juga berstatus sebagai pajak yang diatur dalam UUPA. Namun, poin mengenai zakat itu belum terimplementasi hingga sekarang," ujarnya.

Iskandar menjelaskan dalam UUPA disebutkan bahwa zakat pengurang pajak perlu diatur lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah (PP)tentang zakat pengurang pajak. Jika ketentuan tidak ada, maka masyarakat Aceh harus dua kali bayar pajak, yakni pajak penghasilan dan zakat.

“Karena itu minta forum besar DPR RI dan DPD RI asal Aceh juga harus kompak dan satu suara dalam memperjuangkan poin penting ini,” ujar Iskandar.