Pembunuhan Sopir Taksi

Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi di Depok Sengaja Beli Pisau

Kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Antiteror masih berlanjut. Sidang Bripda Haris Sitanggang itu digelar di Pengadilan Negeri Depok.

JPU dalam perkara sidang pembunuhan oknum. apahabar.com/rubiakto

apahabar.com, DEPOK - Kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Antiteror berlanjut. Sidang Bripda Haris Sitanggang itu digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Persidangan berlangsung, Senin (31/7) siang. Agendanya mendengarkan keterangan para saksi.

"Saksi yang dihadirkan dari tempat terdakwa membeli pisau. Kemudian ada juga dari keterangan saksi yang kami bacakan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri," kata JPU Tohom Hasiholan.

Baca Juga: Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

"Juga ada paman terdakwa yang menitipkan uang Rp92 juta untuk membeli mobil," lanjutnya.

Dalam persidangan kali ini tak ditemukan fakta baru. Namun, berdasarkan keterangan para saksi ahli, memperkuat bukti fakta sebelumnya yang sudah dipaparkan dalam sidang dakwaan. 

Sebagai pengingat. Pembunuhan ini terjadi 23 Januari lalu. Lokasinya di Jalan Banjarmasin, Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok. Haris sengaja membunuh sopir taksi online; Sony Rizal Taihitoe setelah gagal mencuri mobil korban.

Karena perbuatannya itu, Haris didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.