Tak Berkategori

Anggaran Puluhan Miliar PPKM Level IV Banjarmasin, Batal Cair?

apahabar.com, BANJARMASIN – Penerapan PPKM Level IV Kota Banjarmasin memerlukan biaya sekitar Rp34 miliar. Namun biaya…

Oleh Syarif
Suasana pos pemeriksaan PPKM Level IV Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Penerapan PPKM Level IV Kota Banjarmasin memerlukan biaya sekitar Rp34 miliar.

Namun biaya tersebut hanya berstatus usulan. Kemungkinan terburuk, dana penanganan Covid-19 saat PPKM Level IV Banjarmasin bisa saja batal dicairkan.

"Hingga sekarang belum ada masuk berkas pengajuannya," ujar Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.

Subhan menyebut usulan berkas PPKM Level IV tersebut harus dirinci detail.

Misalnya, besaran biaya itu untuk pengadaan barang apa saja dan peruntukan lainnya. Hal ini agar penggunaan yang bersumber dari APBD 2021 dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Bila itu sudah lengkap, kami pasti mengeluarkannya,” ucapnya.

Subhan melanjutkan, dana puluhan miliar rupiah tersebut rencananya dari refocusing atau realokasi anggaran.

Misalnya menggunakan anggaran dari perjalanan dinas yang tidak bisa digunakan di situasi sekarang ini.

"Kemudian, menggunakan biaya pengerjaan infrastruktur atau yang lainnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan, keperluan PPKM untuk di instansinya sudah dialokasikan anggaran hingga Rp 3,7 miliar selama penerapan PPKM level IV.

Dana tersebut menurut Machli, dipersiapkan untuk penambahan tempat tidur dan pembelian Alat Kesehatan lainnya. Termasuk juga untuk dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dan gaji relawan.

“Dana ini akan kita gunakan untuk berbagai keperluan di bidang kesehatan selama PPKM level IV berlangsung,” ujarnya singkat.

Sekadar diketahui, dalam SE tersebut setidaknya terdapat 18 poin yang ditekankan selama PPKM level IV.

Adapun PPKM level IV Banjarmasin diberlakukan hingga 2 Agustus. Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali.