Pajak Karbon

Ancaman Polusi Udara, Pajak Karbon Berlaku 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pajak karbon akan diberlakukan pada 2025. Meskipun Indonesia kini tengah menghadapi ancaman polusi udara.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Hotel ShangriLa, Jakarta, Kamis (24/8). Foto: Andi M/apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pajak karbon akan diberlakukan pada 2025. Meskipun Indonesia kini tengah menghadapi ancaman polusi udara.

"Untuk mengantisipasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025. Eropa minta di 2025," ujar Airlangga kepada awak media di Hotel ShangriLa, Jakarta, Kamis (24/8).

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Minta Dana KUR Sampai ke UMKM

Kata dia, pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan emisi karbon. Yang mana faktor utama polusi udara. Dengan membatasi penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Phasing down (mengurangi) yang sudah tua. Kan ada beda teknologi, ada yang super critical, ada PLTU-PLTU yang beroperasi sudah puluhan tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan Indonesia kini telah mendapatkan dukungan pendanaan dari Just Energy Transition Mechanism (JETP). Sebagai penukaran pembangkit listrik yang ramah lingkungan.

"Sudah ada program melalui JETP yang akan menukar hydropower dengan PLTU," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menunda penerapan pajak karbon. Penundaan itu merupakan yang kesekian kali setelah akhir 2021.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung!

Implementasi pajak karbon sendiri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022.

"Untuk merealisasikan komitmen menurunkan emisi gas rumah 2060. Atau lebih cepat dan yang diterapkan awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," kata Airlangga beberapa waktu lalu.