Ancam Tetangga dengan Mandau, Pria Tanta Tabalong Dipolisikan!

Seorang warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong berinisial MA (58) dipolisikan tetangganya sendiri lantaran melakukan pengancaman.

Pelaku saat berada di Polres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong berinisial MA (58) dipolisikan tetangganya sendiri lantaran melakukan pengancaman dengan mandau.

Aksi tersebut dilakukan pelaku di depan rumah korban berinisial MH (48), Selasa (4/7).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan telah mengamankan pelaku pengancaman perempuan di Desa Puain Kanan.

"Pelaku telah diamankan pada Selasa (4/7) siang," ucap Iptu Sutargo, Rabu (5/7) sore.

Aksi pengancaman berawal ketika korban mengecek mobilnya yang terparkir di depan rumah.

Kemudian, pelaku yang saat itu berada di halaman rumah mengejek korban dengan kata "hantu" sebanyak 3 kali.

Melihat hal itu, anak korban meminta ibunya agar masuk ke dalam rumah dan bersembunyi.

Tidak berselang lama, pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya dan membawa senjata tajam jenis mandau yang tersimpan di belakang tangan sebelah kanan.

"Sambil membawa mandau, saat itu pelaku berujar kepada korban 'kalau ingin berkelahi keluar kamu' sembari mengacungkan tangan dengan isyarat meminta korban untuk menghampirinya," kata Sutargo.

Setelah itu, datang saksi berinisial AR dengan maksud menenangkan pelaku dan membawanya pulang ke rumah.

"Tidak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan cara mengajak pelapor berkelahi beberapa kali," lanjutnya. 

Ia mengungkapkan bahwa pengancaman dilakukan pelaku karena dipicu kesalahpahaman.

Di mana, korban menyebut pelaku membawa potongan kayu hutan hingga ke depan rumahnya.

Sedangkan versi pelaku potongan kayu hutan hanya dibawa sampai ke halaman rumahnya saja.

Pada peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti KTP pelaku, senjata tajam jenis mandau sepanjang kurang lebih 55 sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1).