Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipolisikan

Buntut dari ancaman pembunuhan yang diunggah di Facebook, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Andi Pangerang Hasanudin, dipolisikan Pemuda

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Andi Pangerang Hasanudin, dipolisikan Pemuda Muhammadiyah atas ujaran kebencian. Foto: CNN

apahabar.com, JAKARTA - Buntut dari ancaman pembunuhan yang diunggah di Facebook, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Andi Pangerang Hasanudin, dipolisikan Pemuda Muhammadiyah.

Pelaporan langsung dilakukan di Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Selasa (25/4).

"Dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan," papar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, seperti dilansir CNN.

Ikhwal pelaporan tersebut adalah komentar Andi Pangerang terhadap status peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, terkait dengan perbedaan metode penetapan Idulfitri 1444 Hijriah.

Thomas sendiri menulis tentang dalil Surat An-Nisa Ayat 59 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Status tersebut banyak dikomentar warganet, termasuk Andi Pangerang yang menyebut jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, sekaligus menandai akun Ahmad Fauzan.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.

Meski sudah dihapus yang bersangkutan, banyak warganet berhasil membuat tangkapan layar dari komentar tersebut.

Setelah menjadi viral, Andi belakangan membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah.

"Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," tulis Andi.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," tambahnya.

Selain pelaporan ke polisi, Andi Pangerang juga terancam sanksi dari BRIN yang akan melaksanakan sidang etik ASN, Rabu (26/4).

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH (Andi Pangerang Hasanudin) adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN," papar Kepala BRIN, Tri Handoko, dalam keterangan resmi.

"Selanjutnya sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN untuk kemudian dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," pungkasnya.

Di sisi lain, PP Muhammadiyah mengimbau warga persyarikatan bersikap bijaksana dan tidak terpancing.

"Kami mengimbau agar warga tak terpancing dengan berbagai cemoohan, sinisme, tudingan, hujatan, kritik menyerang, hingga oknum yang mengancam secara fisik terkait perbedaan Idulfitri 1444 H," tegas Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, dikutip dari Antara.