Badan Supervisi Bank Indonesia

Analisis Kewenangan BI, Calon Anggota BSBI: Waspadai Unsur Risiko

Calon Anggota BSBI dari OJK Irwan Lubis menjelaskan ke depan BSBI perlu melengkapi laporan analisis terhadap tugas dan wewenang BI dengan potensi risiko.

Tangkapan layar Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis dalam Fit and Proper Test bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis menegaskan ke depan BSBI perlu melengkapi laporan analisis terhadap tugas dan wewenang BI dengan potensi risiko.

“Ada pemikiran untuk memasukkan unsur risiko yang relevan dalam analisis dan telaah BSBI yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI di tiga bidang utama,” kata Irwan dalam Fit and Proper Test Calon Anggota BSBI dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan laporan BSBI setiap bulan, kuartal, dan tahun terkait wewenang Bank Indonesia perlu dilengkapi dengan potensi risiko yang dihadapi BI seperti risiko pasar, operasional, hukum, dan risiko reputasi.

Risiko pasar perlu dilengkapi karena perubahan harga seperti volatilitas nilai tukar dan perubahan harga surat berharga negara akan memengaruhi posisi aset dan liabilitas neraca keuangan BI sehingga stress test pengaruh risiko pasar terhadap neraca keuangan BI juga dapat dilakukan.

Baca Juga: Juni 2023, OJK: Dana Terhimpun di Pasar Modal Rp154,13 Triliun

Sementara itu, analisis terkait risiko operasional dari wewenang Bi juga diperlukan di tengah pengembangan sistem pembayaran berbasis digital yang berpotensi terganggu oleh sistem yang menurun, serang hacker IT, dan human error, sementara BI berpotensi menghadapi risiko hukum karena keberadaan hukum yang lemah.

“Sementara risiko reputasi merupakan dampak ikutan yang dapat dihadapi Bank Indonesia ketika telah terekspos oleh beberapa risiko lain, seperti risiko, operasional, hukum, dan kepatuhan. Serta diperlukan untuk menjaga independensi BI,” katanya.

Adapun ke depan Bank Indonesia dinilai perlu melanjutkan normalisasi kebijakan dengan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dan menahan suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse repo Rate, seiring dengan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Ke depan yang perlu dilakukan adalah melanjutkan normalisasi agar perekonomian bergerak lebih baik,” katanya.