Alat Peraga Kampanye

Anak Buah Pj Heru Turunkan 2.792 Atribut Partai Politik Tak Berizin

Alat peraga partai politik (parpol) berbentuk  baliho maupun spanduk (banner) yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis

Satpol PP DKI Jakarta Turunkan alat peraga kampanye. Foto: antara

apahabar.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.792 lembar alat peraga partai politik (parpol) berbentuk  baliho maupun spanduk (banner) yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis. 

"Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/7). Seperti dinukil antara.

Penertiban dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

Baca Juga: Spanduk Caleg di Depok Bertebaran, Bawaslu Angkat Tangan

Arifin menyebut penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayang sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," ujar Arifin.

Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023 yakni sebanyak 465 laporan.

Baca Juga: Sambangi PN Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Bawa Spanduk Gambar Wajah Pejabat Negara

Arifin berharap agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap mengikuti  peraturan daerah yang berlaku.

Lalu, pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memperhatikan atribut yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ucap Arifin.

Adapun orang ataupun badan yang ingin memasang spanduk atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Bawaslu Perbolehkan Partai Pasang Spanduk Tanpa Muatan Kampanye

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.